UMAT Islam pasti tahu apa itu mati syahid. Kematian yang paling diidam-idamkan karena memiliki keutamaan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT. Wafat sebagai syuhada adalah sebuah cita-cita yang luhur.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan, (yakni) dosanya akan diampuni sejak awal kematiannya, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dijaga dari siksa kubur, diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur, diberi mahkota kemuliaan–yang satu permata darinya lebih baik daripada dunia seisinya–dinikahkan dengan 72 bidadari; dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada 70 orang dari keluarganya” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
BACA JUGA: Saat Pembaharu Syahid di Tengah Puncak Kezaliman
Apakah orang Mukmin yang mengalami kecelakaan dan wafat termasuk syuhada? Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, terdapat sebuah hadis dalam kitab Shahih Muslim yang berkaitan dengan soal ini.
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?”
Para sahabat pun menjawab, “Wahai Rasulullah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid.”
“Kalau begitu,” timpal Rasulullah SAW, “sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid.”
Para sahabat bertanya, “Lantas, siapakah mereka, wahai Rasulullah?”
Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa terbunuh di jalan Allah, maka dialah syahid; dan barangsiapa yang mati di jalan Allah, juga syahid. Barangsiapa yang mati karena penyakit kolera, juga syahid. Barangsiapa yang mati karena sakit perut, juga syahid.”
Menanggapi hadis ini, Ibnu Miqsam berkata, “Saya bersaksi mengenai hadis ini, bahwa Nabi SAW juga berkata, ‘Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid.'”
Dalam Sunan an-Nasa’i, terdapat hadis lain.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati syahid?”
Mereka (para sahabat) berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla.”
Rasulullah bersabda, “Mati syahid ada tujuh macam, selain berperang di jalan Allah, (yakni) orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid; orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid; orang yang meninggal tenggelam adalah syahid; orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid; orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid; orang yang mati terbakar adalah syahid; dan seorang ibu yang meninggal karena hamil adalah syahid.”
BACA JUGA: Apakah Semua yang Meninggal Tenggelam Dihukumi Syahid?
Dengan demikian, orang yang wafat akibat kecelakaan dapat dikategorikan syuhada. Termasuk di antaranya adalah yang meninggal lantaran tenggelam sesudah perahunya karam dan orang tertimpa reruntuhan akibat gempa bumi.
Yang patut digarisbawahi, status syuhada itu pun bergantung pada kasus si korban. Apabila korban memang sejak awal mengabaikan faktor keselamatan, ia belum tentu syahid saat meninggal usai kecelakaan.
Dalam Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan, “Orang yang tenggelam disebabkan naik perahu di saat angin ribut; orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid.” []
SUMBER: REPUBLIKA