MAKASSAR–Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pasalnya pengadilan memvonis bebas terdakwa, Syamsu Rijal alias Kijang yang merupakan bandar sabu seberat 3,5 Kilogram.
“Iya kami kecewa dengan putusan majelis hakim, ini jelas-jelas bandar, kok dibebaskan. Pembebasan ini bisa nyambung lagi jaringan peredaran narkoba. Kita nyerang pengedar tanpa bandar, kan lucu juga kedengarannya,” kata Kombes Pol Hermawan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019).
BACA JUGA: Penyeludupan Sabu dalam Pembalut Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandung
Kombes Pol Heriawan mengatakan jika kasus ini tidak berhenti karena akan berlanjut di tingkat kasasi.
“Sejak awal semua bukti-bukti sudah lengkap, Jaksa pun sudah sangat maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Heriawan mengatakan, jika penangkapan yang dilakukan Polda Sulsel ini, jadi awal buat langkah taktis berikutnya.
BACA JUGA: BNN Sita 1,5 Ton Ganja yang Dikendalikan dari Lapas
Kijang merupakan bandar sabu asal Kabupaten Pinrang, ia didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Sebelumnya Kijang dijatuhi vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada 9 Februrai 2019. Kijang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya terkait kepemilikan sabu tersebut. []
SUMBER: KABAR MAKASSAR