TANYA: Bagaimana hukumnya jika shalat di masjid dengan pakaian basah karena kehujanan?
Jawab: Shalat merupakan bentuk komunikasi hamba dengan Allah Swt. secara langsung. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjalakan shalat.
BACA JUGA:Â Bolehkah Wanita Shalat tanpa Mukena?
Setidaknya, ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum mendirikan shalat, yaitu:
1. sucinya anggota badan
2. menutup aurat dengan pakaian yang suci
3. tempat shalatnya suci
4. sudah masuk waktu shalat
5. menghadap kiblat.
Demikian seperti disebutkan Abu asy-Syuja’dalam aI-Ghayah wa at-Taqrib.
“Dan syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamnya ada lima, yaitu sucinya anggota
badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wukuf di atas
tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat.”
Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa sepanjang syarat-syarat tersebut dipenuhi maka shalatnya dihukumi sah, baik orang yang shalat itu mengunakan baju yang basah kuyup karena kehujanan atau tidak.
BACA JUGA:Â Shalat Wanita dan Laki-laki, Ini Perbedaannya
Jika memungkinan untuk mengganti pakaian, sebaiknya ganti dengan pakaian yang kering dan suci sekaligus bersih. Namun jika tidak memungkinkan, maka shalat dengan pakaian yang basah itu juga sah, asalkan kelima syarat di atas terpenuhi. []
Sumber: Tanya Jawab Fiqih Sehari-Hari/Karya: Mahbub Maafi/Penerbit: Qafila/Tahun: 2018