Table of Contents
SYAWAL tiba, siap-siap surat undangan berdatangan. Ya, Bulan Syawal memang merupakan waktu yang seringkali dipilih untuk menggelar walimah atau pernikahan, khususnya di kalangan muslim.
Menikah di bulan syawal ini didasarkan pada dalil hadis. Terdapat anjuran menikah di bulan Syawal dalam beberapa hadis tentang pernikahan Rasulullah ﷺ. Terdapat pula keistimewaan menikah di bulan Syawal.
Apa saja keistimewaan menikah di bulan Syawal?
Dalam syariat Islam, menikah itu sendiri merupakan salah satu bentuk ibadah. Dalilnya terdapat dalam Alquran.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An Nuur: 32)
Bahkan, dalam hadis disebutkan bahwa seseorang yang telah menikah juga dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya.
BACA JUGA: 4 Penyebab Takut Menikah
Pemuda-pemudi yang telah siap untuk menikah, dianjurkan untuk segera melangsungkan pernikahan tanpa menundanya lagi. Kesiapan seseorang untuk menikah tidak hanya dilihat dari usianya, namun juga kesiapan dari segi mental dan biaya.
Kemudian, kesiapan mental seseorang dapat dilihat dari kedewasaannya dalam bersikap, dalam kesehariannya, bagaimana ia memperlakukan orang-orang di sekitarnya, serta bagaimana ia menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya. Biaya memang bukan salah satu penghambat pernikahan karena pernikahan sejatinya tidak memerlukan biaya yang mahal atau kemewahan. Hanya saja, untuk kehidupan setelah menikah dibutuhkan kesiapan finansial yang mencukupi.
Seharusnya, pernikahan bukanlah sesuatu yang sulit. Tetapi, banyak orang-orang saat ini mempersulit pernikahan itu sendiri. Seperti pesta yang harus mewah dan meriah, mahar yang harus besar, bahkan hingga penentuan waktu yang berdasarkan pada baik buruknya tanggal atau hari. Setidaknya beberapa daerah di negara kita masih memiliki kepercayaan terhadap hal tersebut. Misalnya, jika menikah di hari yang dianggap “kurang baik” maka pernikahannya pun juga akan membawa hal-hal buruk.
Di dalam islam, percaya kepada hal-hal seperti itu sudah pasti dan sudah jelas tidak diperbolehkan. Sebab, tidak ada yang dapat mendatangkan sesuatu selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sesuatu tidak akan terjadi tanpa izin-Nya. Tidak ada hari maupun tanggal yang buruk untuk melangsungkan pernikahan. Segalanya akan baik-baik saja jika kita meminta pertolongan dan memasrahkan segalanya kepada Allah.
Namun, terkait dengan waktu dilangsungkannya pernikahan, islam menganjurkan satu waktu yang menjadi sebuah keutamaan jika dilangsungkan pernikahan pada waktu tersebut. Satu waktu yang dianjurkan untuk dilangsungkannya pernikahan tersebut tiada lain adalah di bulan syawwal.
Dalam perhitungan kalender hijriah, Syawal jatuh setelah Ramadhan. Menikah di bulan Syawal memiliki keistimewaan. Berikut beberapa keistimewaan menikah di bulan Syawal:
1 Keistimewaan menikah di bulan Syawal: Termasuk sunnah
Dianjurkan untuk Menikah bagi mereka yang telah dipertemukan di Bulan Syawal. Pada bulan Syawwal, selain berpuasa selama 6 hari setelah bulan Ramadhan, terdapat sunnah lainnya. Sunnah tersebut adalah melangsungkan pernikahan bagi yang sudah diberikan kesempatan oleh Allah.
Berikut dalil mengenai keutamaan menikah di bulan syawal:
‘Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi ﷺ menceritakan, “Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah ﷺ yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”
(Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim)
2 Keistimewaan menikah di bulan Syawal: Menepis Thiyarah
Bulan syawwal dijadikan waktu disunnahkannya menikah ditujukan untuk menghilangkan kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah yeng menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawwal adalah sebuah kesialan dan akan berujung dengan perceraian. Sehingga para orangtua atau wali tidak ingin menikahi putri-putri mereka begitu juga para wanita tidak mau dinikahi pada bulan tersebut.
Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan syawwal pun dijadikan sebagai ibadah, sebagai sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassalam. Hadits di atas pun dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan di bulan Syawwal, mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.
Dalam hal lain, menganggap sial sesuatu atau merasa sial disebut juga dengan “thiyarah”, dan berikut dalil yang melarang kita melakukan hal tersebut :
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa anggapan sial pada sesuatu itu termasuk kesyirikan. Beliau ﷺ bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakkal” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 429).
BACA JUGA: Sudah Siap Menikah? ini 7 Kisah Anjuran Menikah
Namun, jangan karena menikah di bulan syawal memiliki keutamaan maka, jadi “terburu-buru” ingin menikah. Perlu diingat, pernikahan memang sesuatu yang sangat baik, maka dari itu harus dipersiapkan dengan baik pula.
Jangan hanya karena memikirkan pernikahan, seseorang jadi melalaikan hal-hal lainnya yang menjadi kewajibannya, seperti kedua orangtua, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
Persiapkan dan tunggulah saat-saat indah itu datang dengan memantaskan diri dengan menuntut ilmu serta memperbaiki dan menambah amalan. Sehingga ketika momen itu datang, diri kita sudah pantas dan siap menyambutnya.
Jangan khawatir, Allah telah menentukan setiap waktunya untuk setiap manusia, dan untuk mereka yang telah ‘diizinkan’ dan dimudahkan oleh Allah, tidak ada alasan lagi untuk menundanya dan tidak ada yang lebih baik lagi selain mempercepat pelaksanaannya. Sebab, meskipun bukan di bulan Syawal, menikah tetap bernilai ibadah dalam Islam. []
SUMBER: DALAM ISLAM