MALAYSIA—Dewan Legislatif Negara Bagian Kelantan, Malaysia, menyetujui amandemen RUU Syariah hukum cambuk di muka umum.
Wakil Menteri Besar Datuk Mohd Amar Nik mengatakan, amandemen yang disetujui Badan Legistlatif itu sesuai dengan hukum Islam yang memungkinkan menjalankan syariah.
Sebelumnya, hukum cambuk dilakukan di dalam penjara tetapi setelah amandemen itu disetujui, maka pelaksanaan hukum cambuk bisa dilakukan di depan umum atau di dalam penjara.
“Pelaksanannya tergantung dari keputusan pengadilan,” ujar Mohd Amar lansir The Star, Rabu (12/7/2017).
Menurutnya, RUU tersebut bagian dari prosedur untuk menerapkan Pengadilan Syariah (UU Pidana) Tahun 1965 atau RUU 355 jika disetujui oleh Parlemen.
“Seluruh 33 klausul dalam Tindak Pidana Prosedur Syariah Tahun 2002 telah diubah untuk merampingkan hukuman, seperti hukum cambuk, denda dan beberapa proses teknis lainnya,” kata Amar Nik.
Amandemen RUU ini diajukan oleh Ketua Komite Pembangunan Negara Islam, Datuk Nassuruddin Daud.
“Hukum ini tidak diterapkan bagi umat non-muslim,” ujarnya.
Dia mengatakan, lembaganya sekarang ini sedang menginvetaris lokasi pelaksanaan hukum cambuk secara terbuka setelah keputusan ini ditetapkan.
Dalam RUU yang disetujui menjadi UU Hukum Syariah tersebut dinyatakan, ukuran maksimal panjang dan diameter alat cambuk yang diizinkan adalah 1,2 meter dengan diameter 1,25 sentimeter. []