PARIS — Sebuah kelompok advokasi Muslim Prancis menuntut Facebook dan Youtube terkait siaran langsung (live) aksi teror di dua masjid kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019). Mereka menyayangkan siaran tersebut bisa lolos dari pengawasan dua raksasa sosial media itu.
Selain Advokat Muslim, Dewan Agama Islam Prancis juga meminta Facebook dan Youtube melarang segala konten berbentuk terorisme, kekerasan untuk disiarkan.
BACA JUGA: Pasca Teror di Selandia Baru, India Larang Game Online PUBG
“Atau yang cenderung melanggar martabat manusia dan bertanggung jawab untuk dilihat oleh anak di bawah umur,” tulis salinan dari tuntutan yang diajukan di Paris seperti dilansir NYPost, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, Jumat (15/3/2019), Seorang warga Australia yang diketahui sebagai penganut paham supremasi kulit putih, Brenton Tarrant (28), menyiarkan kebrutalannya terhadap jamaah shalat Jumat di Masjid An Noor dan Linwood, Christchurch. Dia merekam aksi penembakan membabi buta itu dengan kamera GoPro yang dipasang pada helmnya. Aksi itu menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.
Video aksi teror berdurasi hampir satu jam itu disiarkan secara live dan telah disaksikan lebih dari empat ribu kali. Disinyalir video tersebut sempat disalin oleh pengguna Facebook sebelum diblokir.
BACA JUGA: Penghormatan terhadap Tragedi di Christchurch, Media Selandia Baru Tampilkan ‘Salam’ di Laman Depan
Sebelumnya, Facebook Selandia Baru diketahui telah menghapus 1,5 juta video serangan secara global dalam 24 jam pertama sejak serangan tersebut. Itu termasuk 1,2 juta yang diblokir selama tahap unggah.
Perdana Menteri Selandia Baru mengecam perusahaan-perusahaan media karena tidak lebih bertanggung jawab dengan konten yang mereka izinkan. Bank-bank terbesar di negara itu juga menarik iklan mereka dari Facebook dan Google. []
SUMBER: NY POST