TANYA: Jika seorang muslimah yang sedang puasa kemudian keluar darah pada waktunya (waktu haidh) tetapi hanya beberapa tetes, kemudian setelah itu berhenti lagi. Apakah dibolehkan untuk melanjutkan puasanya?
Jawab: Puasanya batal dan harus meng-qodho di hari lain, karena darah itu adalah darah haid.
Hadits Rasul saw terkait dengan masalah haidh, sebagaimana diungkapkan ‘Aisyah: “Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa, dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho shalat.” (HR. Muslim). []