TANYA: Saya seorang lelaki yang selalu mengeluarkan madzi secara konstan. Bagaimana hukum shalat saya? Mohon penjelasannya.
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., hal itu tergolong hadas daim (hadas yang selalu menyertai) seperti halnya penderita salisul baul (air seni yang terus-menerus menetes), ia harus berwudhu’ setiap kali hendak shalat karena madzi yang keluar dari kemaluan itu termasuk pembatal wudhu’.
BACA JUGA: Perbedaan Air Mani dan Madzi
Jika madzi tersebut keluar ketika ia sedang shalat, ia tidak perlu memutus dan tidak perlu mengulang shalatnya, karena madzi tersebut menetes diluar kehendaknya.
Dan tidak juga membuat pakaiannya menjadi najis. Akan tetapi hendaklah ia berwudhu’ setiap kali hendak shalat jika ia merasakan sesuatu keluar dari kemaluan atau duburnya serta mencuci pakaiannya agar dapat digunakan untuk shalat berikutnya.
BACA JUGA: Hukum Lupa dan Salah Baca dalam Shalat, Lakukan Ini
Hendaknya ia berusaha mencegah keluarnya madzi dengan menggunakan kain pelapis hingga tidak mengotori pakaiannya.
Dalam kondisi seperti itu hendaklah ia tetap mengerjakan shalat berjama’ah sebagai makmum tidak sebagai imam, karena thaharahnya dianggap kurang. Dan hendaknya ia berusaha menyembuhkan penyakitnya itu. Wallahu a’lam. []