DALAM bulan Ramadhan kita harus menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, bukan hanya menahan makan dan minum, tapi juga harus bisa mengontrol syahwat kita. Apalagi dengan kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri harus saling menjaga satu sama lainnya…
Bercumbu dengan istri ketika puasa adalah perkara yang diperbolehkan, namun bagaimanakah jika pada saat bercumbu sampai keluar mani?
BACA JUGA: Melihat Gambar Porno, Batalkah Berpuasa?
Bercumbu atau Mubasyaroh yang membatalkan puasa adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).” (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251).
Al Baijuri menyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu. (Lihat Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560).
BACA JUGA: Berniat Membatalkan Puasa tapi Tidak Jadi, Sah Tidak Puasanya?
Sementara menurut Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344).
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa bercumbu dengan istri diperbolehkan ketika puasa dengan syarat tidak sampai keluar mani, karena jika keluar mani maka akan membatalkan puasa. Oleh karena itu, untuk pasangan yang memiliki syahwat yang tinggi maka hindari bercumbu saat puasa, karena dikhawatirkan akan merusak puasanya. Sehingga untuk kehati-hatian, alangkah lebih baik jika kita tetap bersabar ‘melakukan itu’ sampai waktu berbuka puasa tiba. Waallahu’alam []
Sumber : E-Book Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc