TANYA: Apakah jika kita berkhayal di siang hari bulan Ramadhan sehingga sampai keluar (maaf) air mani, membatalkan puasa kita? Terima kasih.
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., seharusnya seorang muslim menjaga pendengaran, mata dan seluruh anggota tubuhnya dari terjerumus apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Asalnya puasa dapat melembutkan jiwa dan menjadi tameng bagi pelakunya dari terjerumus ke dalam syahwat. Para ulama berbeda pendapat terkait batalnya puasa dengan keluar mani dengan mengkhayal.
BACA JUGA: Mana yang Didahulukan, Jawab Kalimat Azan atau Buka Puasa?
Kalangan Malikiyah berpendapat batal (puasa), sedangkan mayoritas ulama (berpendapat) tidak batal. Yang tampak, puasanya tidak batal karena seorang hamba dalam hal itu berada di luar kehendaknya, maksudnya, sesuatu yang ada dalam lintasan pikiran yang tidak mungkin untuk ditolaknya.
Sementara kalau sengaja berpikir dan meneruskannya dengan maksud keluar (mani). Maka tidak ada perbedaan –ketika itu- antara tindakan tersebut dengan tindakan sengaja melihat (sesuatu yang merangsang) agar keluar (mani), maka mayoritas ulama berpendapat, puasanya batal kalau sengaja melihat sampai keluar (mani).”
Terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 6/267: ‘Hanafiyah dan Syafiiyyah berpendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena pandangan dan pikiran tidak membatalkan puasa. Kebalikannya yang lebih kuat dari Syafiiyyah bahwa kalau sengaja keluar (mani) dengan pandangan atau berkali-kali memandang sampai keluar, maka puasanya rusak.
BACA JUGA: Haid Berhenti Setelah Subuh, Apakah Tetap Wajib Berpuasa?
Sementara Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa keluarnya mani karena terus menerus memandang, membatalkan puasa. Karena keluar (mani) dengan melakukan perbuatan yang dinikmatinya dan memungkinkan untuk menjaga darinya. Sementara keluar (mani) karena mengkhayal, maka rusak puasanya menurut Malikiyah. Sementara menurut Hanbilah tidak merusak karena tidak mungkin menjaga darinya.”
Kalau puasanya rusak, maka Anda harus mengqadha puasa hari itu. Dan tidak diharuskan membayar kaffarah. Karena kaffaroh tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang rusak puasanya karena berhubungan badan.
Maka yang harus Anda lakukan adalah bertaubat dari kemaksiatan melakukan onani.
Wallahu’alam. []