PIHAK keluarga bayi 8 bulan yang jarinya tergunting oleh perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) memilih berdamai dengan pihak perawat RS. Keluarga bayi pun menerima permintaan maaf dari perawat D dan pihak RSMP dengan menerima bantuan kemanusiaan senilai Rp 250 juta.
“Memang benar begitu ya, kemarin kita sudah mediasi bersama perawat tersebut dan pihak rumah sakit,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati, Sabtu (11/2/2023).
BACA JUGA: Hukum Mengubur Ari-ari Bayi
Titis mengatakan, berdasarkan mediasi yang digelar pada Jumat (10/2) sore itu, ditemukan kesepakatan bersama antara pihak keluarga sang bayi dan pihak RSMP, untuk menganggap kejadian ini sebagai musibah bersama, dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Meski begitu, pihak RSMP juga berjanji memberikan pengobatan sang bayi hingga korban benar-benar sembuh.
Mengenai kesepakatan perdamaian kedua belah pihak itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengaku sudah mengetahuinya. Ngajib menyebut pihaknya tengah mempersiapkan proses restorative justice (RJ) atas laporan yang sebelumnya dilayangkan ayak korban, Suparman.
“Terkait adanya informasinya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor itu, kita pun ikut bersyukur. Kita akan membantu dan saat ini kita sedang mempersiapkan proses restorative justice atas laporan yang sebelumnya dibuat pelapor,” kata Ngajib. []
SUMBER: DETIK