• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Mengaku Belum Dapat Kompensasi

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Neuis Marpuah, ibu korban jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang. Foto: Detik

Neuis Marpuah, ibu korban jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang. Foto: Detik

0
BAGIKAN

KABUPATEN BANDUNG–Keluarga almarhumah Vivian Hasanah Afifa (23), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku belum mendapatkan uang kompensasi dari pihak Lion Air. Perlu diketahui, Vivian merupakan salah satu korban pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018 silam.

Pihak keluarga Vivian mengatakan, mereka tak ingin menerima kompensasi bila harus menandatangani release and discharge (R&D). Sebab dalam R&D atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, dijelaskan tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan 1.000 entitas lainnya.

Neuis Marpuah, ibu kandung Vivian, mengatakan dari waktu kejadian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak Lion Air kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610, Kopilot Teriak Allahu Akbar

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

“Dari Lion Air datar-datar saja, enggak ada apa-apa. Jadi kalau mau mengambil uang Rp 1,3 miliar silahkan dengan menandatangani RnD, kalau enggak mau ya sudah terserah. Enggak ada gimana gitu,” kata Neuis di kediamannya, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/7/2019).

Neuis sempat akan menandatangani R&D. Namun karena dinilai ada kejanggalan, ia enggan menandatanganinya, begitu pun keluarga korban lainnya.

“Klausulnya 20 halaman. Dibaca baru tiga halaman, enggak sreg. Bahkan ada yang pingsan dan ngamuk-ngamuk. Salah satu isi klausul adalah melepaskan hak, dengan menandatangani itu kami mendapatkan Rp 1,3 miliar tapi melepaskan hak kami kepada pihak Lion Air. Ada yang menandatangani 68 keluarga korban dan yang 130 menolak,” tutur Neuis.

Neuis mengingatkan Lion Air soal Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 yang berbunyi pengangkut memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.

“Nyawa bukan uang dan bukan barang. Dengan klausul (R&D) itu keluarga tidak boleh menuntut, sedangkan boeing sendiri mengatakan itu kan gagal produk, artinya ada kesalahan di pihak sana. Artinya pihak keluarga punya hak untuk menuntut kepada pihak perusahaan,” kata Neuis.

Sejumlah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan, mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban meninggal.

“Kami ingin memberikan pemahaman, jangan dianggap enteng nyawa manusia itu. Walaupun kami diganti berpuluh-puluh miliar, yang namanya nyawa tidak dapat tergantikan. Seharusnya pihak Lion Air datang kepada pihak keluarga korban, mohon maaf atau apa, ini enggak ada,” ujarnya.

BACA JUGA: Lion Air Tergelincir, Penumpang: Alhamdulillah Bisa Hidup Dua Kali 

Advertisements

Neuis menyebut pihak maskapai belum memberikan sepeser pun. Pihak keluarga korban hanya mendapatkan asuransi jiwa Rp 50 juta dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja enggak pake R&D, beberapa hari datang ke rumah langsung masuk. Datang memastikan KK, KTP, menanyakan keluarga korban dan nomor rekening. Beres, nggak bertele-tele,” tutur Neuis.

Total penumpang dan awak kabin yang ada di pesawat Lion Air PK LQP adalah 189 orang. Hingga proses identifikasi ditutup, total korban yang bisa diidentifikasi berjumlah 125 orang. []

SUMBER: DETIK

Tags: Lion Air
Share197SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jenazah yang Ditemukan di Bukit Piramid Diduga Tersangkut Pohon

Next Post

Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Laki-laki Boleh Poligami Maksimal 4 Istri

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Korban Lion Air

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Konstantinopel

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0
Nabeez

Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang cara membuat air nabeez ini, salah satunya yang diriwayatkan Imam Muslim.

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0
Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa engkau tidak tahajjud?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.