KABUPATEN BANDUNG–Keluarga almarhumah Vivian Hasanah Afifa (23), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku belum mendapatkan uang kompensasi dari pihak Lion Air. Perlu diketahui, Vivian merupakan salah satu korban pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018 silam.
Pihak keluarga Vivian mengatakan, mereka tak ingin menerima kompensasi bila harus menandatangani release and discharge (R&D). Sebab dalam R&D atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, dijelaskan tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan 1.000 entitas lainnya.
Neuis Marpuah, ibu kandung Vivian, mengatakan dari waktu kejadian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak Lion Air kepada keluarga korban.
BACA JUGA:Â Terungkap, Ini Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610, Kopilot Teriak Allahu Akbar
“Dari Lion Air datar-datar saja, enggak ada apa-apa. Jadi kalau mau mengambil uang Rp 1,3 miliar silahkan dengan menandatangani RnD, kalau enggak mau ya sudah terserah. Enggak ada gimana gitu,” kata Neuis di kediamannya, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/7/2019).
Neuis sempat akan menandatangani R&D. Namun karena dinilai ada kejanggalan, ia enggan menandatanganinya, begitu pun keluarga korban lainnya.
“Klausulnya 20 halaman. Dibaca baru tiga halaman, enggak sreg. Bahkan ada yang pingsan dan ngamuk-ngamuk. Salah satu isi klausul adalah melepaskan hak, dengan menandatangani itu kami mendapatkan Rp 1,3 miliar tapi melepaskan hak kami kepada pihak Lion Air. Ada yang menandatangani 68 keluarga korban dan yang 130 menolak,” tutur Neuis.
Neuis mengingatkan Lion Air soal Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 yang berbunyi pengangkut memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.
“Nyawa bukan uang dan bukan barang. Dengan klausul (R&D) itu keluarga tidak boleh menuntut, sedangkan boeing sendiri mengatakan itu kan gagal produk, artinya ada kesalahan di pihak sana. Artinya pihak keluarga punya hak untuk menuntut kepada pihak perusahaan,” kata Neuis.
Sejumlah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan, mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban meninggal.
“Kami ingin memberikan pemahaman, jangan dianggap enteng nyawa manusia itu. Walaupun kami diganti berpuluh-puluh miliar, yang namanya nyawa tidak dapat tergantikan. Seharusnya pihak Lion Air datang kepada pihak keluarga korban, mohon maaf atau apa, ini enggak ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Lion Air Tergelincir, Penumpang:Â Alhamdulillah Bisa Hidup Dua KaliÂ
Neuis menyebut pihak maskapai belum memberikan sepeser pun. Pihak keluarga korban hanya mendapatkan asuransi jiwa Rp 50 juta dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja enggak pake R&D, beberapa hari datang ke rumah langsung masuk. Datang memastikan KK, KTP, menanyakan keluarga korban dan nomor rekening. Beres, nggak bertele-tele,” tutur Neuis.
Total penumpang dan awak kabin yang ada di pesawat Lion Air PK LQP adalah 189 orang. Hingga proses identifikasi ditutup, total korban yang bisa diidentifikasi berjumlah 125 orang. []
SUMBER: DETIK