TANYA: Apakah ibu yang menyusui itu membatalkan wudhu?
Jawab: Kaidah penting yang perlu kita garis bawahi, bahwa pembatal wudhu itu sifatnya tauqifiyah, artinya harus berdasarkan dalil. Jika tidak terdapat dalil, maka kita tidak bisa menyebutnya sebagai pembatal wudhu.
Berkaitan dengan menyusui, ibu mengeluarkan ASI. Yang menjadi pertanyaan, apakah keluarnya ASI bisa membatalkan wudhu?
Kaum muslimin sepakat, ASI termasuk benda suci. Karena manusia tidak boleh secara sengaja memasukkan benda najis ke dalam tubuhnya, apalagi dikonsumsi. Sementara ASI diberikan kepada bayi sebagai konsumsi utamanya.
Kaitannya dengan ini, ulama sepakat bahwa mengeluarkan benda suci, selain dari kemaluan depan dan belakang, tidak membatalkan wudhu. Seperti meludah, keluar ingus dari hidung, atau air mata ketika menangis. Termasuk dalam hal ini adalah mengeluarkan ASI, baik ketika menyusui maupun di luar menyusui.
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan, “Benda yang keluar dari selain dua kemaluan depan dan belakang, jika bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadats (pembatal wudhu) dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apabila benda yang keluar itu adalah benda najis,” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/113). Wallahu a’lam. []
Sumber: KonsultasiSyariah.com