JAKARTA—Setiap bulan Ramadhan, masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak.
Ribuan warga miskin rela antri dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan sejumlah orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak harus siap terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.
BACA JUGA:Â Membayar Zakat Fitrah, 10 Perkara Ini akan Anda Dapatkan
Kementerian Agama sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Imbauan ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar.
“Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat,” kata Fuad di Jakarta, Selasa (12/06).
Dirinya menekankan, kalau karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka.
BACA JUGA:Â Wajib Zakat Fitrah, Kapan Waktunya?
“Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antri dan berdesakan untuk menerima zakat,” sambungnya.
Menurutnya, cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad Nasar, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin. []
Reporter: Rhio