JAKARTA – Saat ini Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penjaminan Mutu Pesantren.
Menurutnya, Kementerian Agama bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai destinasi atau tujuan studi Islam masyarakat dunia, dengan mengedepankan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan yang layak dijadikan acuan pendidikan nasional dan internasional.
RPMA Penjaminan Mutu Pesantren dirumuskan tidak dalam kerangka intervensi negara, tapi lebih kepada fasilitasi dan penguatan tata kelola agar peran lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini, bisa terjaga dan bahkan diperluas kontribusinya dalam pembangunan bangsa.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, lembaga ini diperlukan untuk memperkuat dan memperluas kontribusi pesantren dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
melalui pembangunan bangsa sesuai dengan dinamika tantangan yang ada.
“Lembaga penjamin mutu, salah satunya akan merumuskan standardisasi proses belajar mengajar di pondok pesantren, berikut kurikulum dan bahan ajar, serta kitab-kitab yang akan digunakan.
Dengan begitu ada standar minimal di pondok pesantren,” kata Kamarudin dalam laman resmi Kementerian Agama, Minggu (16/4/2017). Dikutip dari Kemenag
Kegiatan ini diikuti oleh guru pesantren perwakilan dari 15 Provinsi yang ada di indonesia
Selain meningkatkan kompetensi ustadz/ustadzah, workshop ini ingin menjaring masukan dari kalangan pesantren tentang kitab-kitab yang dikaji dalam upaya standardisasi kitab pesantren.
“Kami merencanakan penguatan tata kelola pesantren ditingkatkan agar pesantren memiliki tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya.[]