JAKARTA–Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital.
Hal tersebut sampaikan saat rapat Direktorat Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag bersama Traveloka dan Tokopedia. Perwakilan dari Kemkominfo juga hadir dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA: Bertemu Traveloka dan Tokopedia, Kemenag: Umroh Tetap Melalui PPIU
“Task force diharapkan mampu merespon disrupsi inovasi secara tepat. Di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah,” ujarnya melalui keterangannya Sabtu (20/7/2019).
Selain itu, Arif menambahkan Kemenag dan Kominfo akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah.
“Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik,” jelasnya.
BACA JUGA: SAPUHI: Ratusan Ribu Orang Terancam Terdisrupsi Jika Traveloka dan Tokopedia Garap Bisnis Umroh
Ia juga membuka masukan dari berbagai pihak patut didengar untuk menemukan skema terbaik dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ke depan. Salah satunya, memfasilitasi kerjasama antara PPIU dengan unicorn. Dengan demikian, kedua pihak bisa saling bersinergi, bukan saling meniadakan.
“Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Arfi.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2019, Kemenag juga menggelar diskusi terbatas membahas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.
Pertama, memperkuat penegakan hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh K/L terkait dan pengaktifan penyidik khusus.
Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha guna merespon kebijakan-kebijakan Saudi.
Ketiga, mengembangkan platform digital yang sehat. Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik. []
REPORTER: RHIO