JAKARTA—Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000).
“Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Ia mengungkapkan untuk TPHD, dari kuota sebanyak 1.512, yang sudah melakukan pelunasan 403 orang sehingga masih tersisa 1.109.
Nafit mengimbauan agar Kanwil segera memproses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk TPHD.
Menurutnya, sampai hari ini baru 16 provinsi yang telah memulai pelunasannya. Padahal, masa pelunasan TPHD berbarengan dengan masa pelunasan jemaah haji reguler.
“Kanwil agar segera berkoordinasi dengan Pemprov setempat untuk memproses pelunasan BPIH untuk TPHD,” tegasnya. []
Reporter: Rhio