JAKARTA — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar.
“Serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional,” ujarnya Sabtu (26/5/2019).
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Diangkat BAZNAS Jadi Duta Zakat Indonesia
Fuad Nasar mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing.
Ia menekankan, peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Baznas Gelar Aksi #KuatkarenaZakat
“Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegas Fuad. []
REPORTER: RHIO