JAKARTA—Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008 lalu yang menelan korban 21 orang meninggal.
“Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat,” ujarnya kepada Islampos.com di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Fuad yang juga mantan anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS ini menilai, organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah (BAZNAS), dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, dan organisasi pengelola zakat (LAZ) berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.
“Organisasi ini juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Dirinya menjelaskan, dana zakat yang disalurkan BAZNAS dan LAZ, bukan hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok warga miskin dan penyediaan berbagai sarana atau prasarana keagamaan, bantuan kepada warga korban bencana.
lebih dari itu, kata dia dana zakat tetapi juga diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan formal, fasilitas pengobatan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Organisasi pengelola zakat telah memiliki indeks pengukur keberhasilan program pendayagunaan zakat yaitu IZN (Indeks Zakat Nasional) yang disusun oleh BAZNAS dan juga telah dirumuskan Had Kifayah sebagai dasar penentuan kriteria mustahik zakat,” jelasnya. []
Reporter: Rhio