JAKARTA –Guna mencegah penipuan terhadap jamaah umrah, Kementerian Agama RI mengembangkan aplikasi Sipatuh yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji.
“Kami sedang membangun regulasinya, bahkan hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama Sipatuh, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji,” tutur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2018).
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan aplikasi Sipatuh wajib digunakan oleh Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU).
PPIU yang harus menggunakan aplikasi ini adalah mereka yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah. Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memperketat mekanisme pelayanan yang diberikan oleh PPIU, menyusul beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh biro seperti Hanien Tour atau First Travel beberapa waktu lalu.
Di aplikasi PPIU harus mengisi data calon jamaah. Selanjutnya, setiap jamaah akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa dipantau aktivitas prosesi ibadah umrahnya secara terbuka oleh masyarakat.
“Jamaah umrah dapat melihat kapan akan berangkat, apakah tiketnya sudah ada, menggunakan maskapai apa, hotel menginapnya di mana, visanya sudah dapat apa belum,” urai Nizar.
Jika dalam 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa calon jamaah umrah, kata dia, Kemenag akan memberi peringatan kepada PPIU yang bersangkutan. Oleh karena itu PPIU harus patuh dalam mengisi aplikasi.
Kepatuhan PPIU itu nantinya akan menentukan nilai akreditasinya. PPIU yang kinerjanya tidak baik, akan dicabut izin operasionalnya.
Menag mengatakan aplikasi ini akan mendorong sistem informasi satu pintu untuk perlindungan jamaah umrah. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel ini diharapkan kinerja PPIU dapat dimonitor dengan baik.
Aplikasi itu, kata dia, juga akan menjadi sarana kendali dari pemerintah dan masyarakat untuk mengakses berbagai aktivitas jamaah umrah. Dengan begitu, kejadian-kejadian adanya biro travel menelantarkan dan tidak menepati janji bagi calon jamaah umrahnya bisa ditekan. []