“Data kami, kira-kira sekitar 21.000 kekurangan guru agama Islam di sekolah,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Senin (03/07/2017) kemarin.
Menurut Kamaruddin, hal itu menjadi problem mendasar karena jika guru agamanya kurang, berarti pengajar agama di sekolah selama ini bukan ahli agama. Hal itu ia sebut berpotensi masuknya pemahaman radikal dan intoleran.
“Agama tidak boleh diajarkan orang yang bukan ahlinya. Sebab, ketika guru agama diajarkan oleh yang bukan ahlinya, maka di situ ada potensi pemahaman keagamaan intoleran, potensi radikalisme, potensi missleading yang sangat besar. Karena pemahaman keagamaannya sangat tanggung,” imbuhnya.
Dia berpendapat masalah kekurangan guru agama ini harus diatasi segera dan secara fundamental. Sebab, proses pembelajaran agama tidak mungkin menghasilkan out put bagus kalau guru ahlinya tidak ada, kurang, dan apalagi bersifat massif.
“Kalau saat ini kekurangan 21.000 guru agama, maka kira-kira kasaranya ada sekitar 20.000 sekolah yang tidak punya guru agama. Itu kan massif dan itu sangat fundamental. Kalau itu tidak diatasi, maka kita tidak bisa berbicara banyak,”tambahnya.
Dia menjelaskan salah satu solusi yang disiapkan ialah mengangkat guru. Saat ini, Kemenag telah bersurat kepada beberapa pihak terkait untuk mengatasi masalah kekurangan guru agama.
“Solusinya diangkat guru. Menag sudah bersurat kepada Kemendagri, Kemendikbud, Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, serta Kemenpan dan lembaga terkait untuk mengatasi persoalan ini dulu,” tutur Kamaruddin.
Menurutnya, Pemda harus mengangkat guru agama yang berlatarbelakang pendidikan agama, meski statusnya tidak harus PNS. Pemda bisa mengidentifikasi sekolah mana saja yang kekurangan, karena sekolah menjadi kewenangannya. []
Sumber: kemenag.go.id