JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019. Meski demikian Kemenag belum menetapkan kapan waktu pelunasan biaya haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saefullah mengatakan, alasan belum menetapkan waktu pelunasan haji karena BPIH yang disepakati belum disetujui Presiden Joko Widodo.
Menurut Maman, waktu pelunasan ditentukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH tahun 2019. Saat ini kesepakatan BPIH masih di meja Menteri Agama dan selanjut akan segera disampaikan ke presiden untuk dimintai persetujuan.
BACA JUGA: Istri-istri Nabi Tidak Pernah Naik Haji setelah Rasulullah Wafat
“Pelunasan segera setelah Keppres ditanda tangani Bapak Presiden Jokowo. insya Allah hari Rabu atau Kamis untuk diproses,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp 35,235.602. Dalam mata uang dolar Amerika, rata-rata BPIH ini setara dengan 2.481 dolar AS (kurs 1 dolar AS Rp 14.200).
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.
BACA JUGA: Ekonom: Dana Haji Sebaiknya Diinvestasikan ke Asrama Haji
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara 2.48i dolar AS. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02/2019).
Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 dolar AS. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar 2.632 dolar AS. []
SUMBER: IHRAM.CO.ID