JAKARTA–Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah bagi satuan pendidikan masih sulit dipenuhi oleh madrasah.
Hal ini disebabkan karena madrasah masih kekurangan dalam pemenuhan sarana dan prasarana.
Indikator SPM ditetapkan melalui peraturan meneri yaitu Permendibud Nomor 23 Tahun 2013 yang meliputi semua aspek, sarana prasarana, sepeti gedung, buku dan penunjang pembelajaran lainnya, kompetensi guru, skala siswa terhadap guru dan masih banyak lagi.​
Menurut kementerian agama pemerintah belum bisa memberikan anggaran yang semestinya untuk membantu madrasah.
“Anggaran untuk pendidikan agama hanya 11,3 persen dari total APBN. Padahal amanat Undang seharusnya 20 persen,” kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Pendidikan Tinggi Keagamaan, Kementerian Agama Dr. Nuruddin di Jakarta, Rabu (30/08/2017) kemarin di Jakarta seperti dikutip dari AnadoluAgency.
Menurut dia, madrasah semakin sulit berkembang karena partisipasi masyarakat menurun untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah.
Meski begitu, madrasah masih bisa memberikan presetasi membanggakan di tingkat nasional.
 Guna memecahkan masalah ini, Nuruddin mengusulkan adanya subsidi antar pos pendidikan agama. Salah satunya dengan mengambil anggaran di perguruan tinggi agama.
Besarnya anggaran penelitian di pendidikan tinggi di UIN maupun IAIN bisa dialokasikan kepada madrasah.
“Karena itu jika ada kekurangan, madrasah bisa mengambil dana di pendidikan tinggi yang alokasinya besar,” ujar dia.
Seperti diketahui Standar Pelayanan Minimal atau SPM adalah pelayanan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan atau sekolah.[]
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]