JAKARTA – Saat ini Kementerian Agama sedang menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi tersebut, izin pendirian pesantren tidak lagi dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, tapi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Terkait kebijakan pendirian, ke depan izin pendirian pesantren itu dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Selama ini dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota,” ujar Zayadi, Rabu (27/2/2018).
Oleh karena itu, Zayadi mengungkapkan, pendirian pondok pesantren kedepannya harus memenuhi sekurang-kurangnya dua unsur, yaitu unsur Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had.
Menurut dia, Arkanul Ma’had meliputi ketersediaan kiai atau ustaz, santri, asrama, masjid, dan kitab kuning. Sedangkan Ruuhul Ma’had meliputi ruh NKRI dan nasionalisme, ruh keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhwuwah Islamiyah, kemandirian, kebebasan dan optimisme, serta ruh keseimbangan.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Kamarudin Amin menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Kamaruddin, setiap pesanten kedepannya harus memiliki standar minimum, baik dari sisi kurikulum ataupun dari sisi sumber daya manusianya. Karena itu, dalam penyusunan regulasi ini Dirjen Pendidikan Islam Kemenag akan melibatkan pihak pesantren.
“Pembuatan standar ini tentu wajib kita libatkan pesantren,” kata alumni Universitas Bonn Jerman itu.
Namun, guru besar UIN Alauddin Makassar ini berharap agar kebijakan baru ini tidak dipandnag sebagai langkah memperlambat mutu dan kemajuan ponpes di Indonesia. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa regulasi ini akan disusun untuk kemajuan pesantren, serta untuk menjaga mutu pondok pesantren di Indonesia. []
SUMBER: REPUBLIKA