JAKARTA–Ramadhan hampir tiba. Umat ​​Islam diperkirakan akan menyelesaikan ibadah puasa di dalam lingkungan yang berbeda, melalui kehadiran pandemi wabah Corona Virus 2019 (Covid-19).
Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 . Edaran yang ditujukan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab / Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia hari ini menandatangani Menag Fachrul Razi.
“Surat Edaran ini mendukung untuk memberikan panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020).
BACA JUGA:Â Antisipasi Penolakan Warga, Polisi Terjunkan 60 Personel Kawal Pemakaman Jenazah Covid-19
“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga berisi tentang pedoman pemberian dan penyaluran zakat,” sambungnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur di jalan atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid juga musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid / musala;
8. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan diterbitkannya Fatwa MUI yang diluncurkan.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid / musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilakukan pada hari raya Idul Fitri, dapat dilakukan melalui media sosial dan panggilan video / konferensi.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan / atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau untuk segenap umat muslim agar dapat membayar zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan dapat terdistribusi ke Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin memulai zakat melalui kontak fisik, tatap muka langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan antar jemput zakat dan layanan transfer perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat berkumpul zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di Lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat-tempat lain untuk melakukan pembersihan ruangan dan penerimaan zakat secara rutin, khusus handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering dipegang oleh tangan. Gunakan petugas yang sesuai dengan kebutuhan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia tentang Pengumpulan Zakat Fitrah dan / atau ZIS untuk memastikan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan, kompilasi, melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan / atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan / atau ZIS yang berada di masjid, musala dan tempat zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan / atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui pertukaran dan menerima para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan / atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat berkumpul zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk penyaluran dengan memberikan bantuan langsung ke Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat berkumpul zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif di pendataan Mustahik dengan berkoordinasi dengan masyarakat RT dan RW lokal.
BACA JUGA:Â Cegah Penyebaran Covid-19, Menag: Kalau Sayang Orangtua dan Saudara di Kampung, Jangan Mudik
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan / atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing turut mendukung, menciptakan, dan mendukung kondusifitas kehidupan berkelanjutan dengan mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan perundangan Pemerintah Pusat dan Daerah, terkait pertanggungan dan penanganan Covid-19.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan ketika dikeluarkan telah diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya. []
SUMBER: KEMENAG