KEMENDAGRI meminta semua kepala daerah meniadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 H. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi.
Surat edaran Kemendagri soal penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) ini termaktub dengan nomor 100.4.4/1768/SJ. SE diterbitkan hari ini dan diteken Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
“Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” demikian isi SE tersebut, dilihat pada Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA:Â Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik
SE ini diterbitkan mengacu telah dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet per 21 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Dalam surat itu disampaikan perlunya kehati-hatian penanganan COVID-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.
Penjelasan Istana soal Larangan Bukber untuk Pejabat-ASN
Istana telah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan bukber. Istana menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3).
BACA JUGA:Â Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal?
Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama (bukber).
“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujar Pramono. []
SUMBER: DETIK