JAKARTA—Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memutuskan tidak ada perubahan terhadap libur dan cuti Lebaran 2018.
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, sebagaimana telah dituangkan dalam SKB tiga menteri pada April lalu, pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran, 11-20 Juni 2018. Setelah menimbang dan mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi, dan lainnya, keputusan tersebut tidak berubah.
“SKB tiga menteri tetap berlaku sesuai dengan ketentuan. Di mana dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga,” kata Puan, di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Puan menjelaskan bahwa keputusan ini juga telah sesuai dengan diskusi dengan dunia usaha. Oleh karena itu, dia meminta Apindo tetap bisa berjalan sesuai dengan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dari hasil rapat kali ini, pengusaha sudah menerima keputusan cuti bersama tersebut.
“Saya melihat dari aspirasi pengusaha sudah menerima, cuma harus dilengkapi dengan cara-cara,” tuturnya.
Budi menerangkan, bahwa dunia usaha memahami maksud pemerintah dalam menetapkan libur Lebaran 2018 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan libur dan cuti bersama mulai 11 sampai 20 Juni 2018.
“Bisa memahami yang dilakukan. Swasta melihat sudah bisa dipahami. Jadi tinggal eksekusinya seperti apa,” tuturnya. [].
SUMBER: OKEZONE