JAKARTA–Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan, terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji idealnya sudah mulai mengalami penyesuaian.
“Jika per tahun inflasi 3 persen maka selama 5 tahun mestinya disesuaikan sekitar 15 persen,” ujarnya di Jakarta Senin (20/1/2020).
BACA JUGA: Menko PMK: Pemerintah akan Menawarkan Penerapan Kurikulum Islam Moderat
Agus menambahkan, sementara itu biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagian dibayar oleh jemaah haji dan sebagian dari nilai manfaat atas setoran yang sudah dilakukan beberapa tahun.
“Sejak beberapa tahun BPKH telah melakulan pengelolaan dana haji lebih baik. Di antaranya nilai manfaat didistribusikan ke masing-masing jamaah haji yang masih dalam daftar tunggu. Nilai manfaat tersebut masuk dalam virtual account masing-masing jamaah,” ujarnya.
Menurut Agus pada saatnya nanti jamaah haji tiba gilirannya untuk berangkat, diharapkan kekurangannya tidak terlalu besar. Jadi memang tidak tepat kalau nilai manfaat dihabiskan untuk “mensubsidi” jemaah haji yang berangkat lebih awal. Jadi BPKH sudah mulai membenahi pengelolaan dana haji tersebut.
“Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat. Sebenarnya berapa besar total biaya per jamaah. Kemudian berapa nilai “tabungan haji” sejak setoran awal hingga jamaah haji mendapat giliran untuk berangkat,” katanya.
BACA JUGA: Bertemu Mahasiswa Indonesia di Mesir, Menko PMK Ingatkan Jaga Keragaman dan Toleransi
Biaya riil penyelenggaraan Haji pada tahun 2020, diperkirakan akan naik disebabkan adanya inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan dan lain-lain.
Kenaikan biaya riil ini, tidak diiringi dengan kenaikan biaya direct cost (yang dibayar Jemaah). Sejak tahun 2018 ongkos haji yang dibayar oleh Jemaah tidak mengalami kenaikan, tetap diangka Rp35,2 juta. Biaya Direct Cost (Bipih) yang tidak naik ini mengakibatkan peningkatan tajam pada penggunaan nilai manfaat untuk menutup biaya riil yang diperlukan.
Jika biaya haji (Bipih) tahun 2020 tetap diangka Rp35,2 juta, maka penggunaan nilai manfaat/ indirect cost menjadi jauh lebih besar daripada biaya yang dibayar Jemaah yakni sebesar Rp37,9 juta. []
REPORTER: RHIO