JAKARTA—Pemerintah dikabarkan ‘tidak takut’ untuk memblokir raksasa media sosial Facebook. Keterangan ini disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Hukum Henri Subiakto.
Henri mengatakan pemerintah tidak takut memblokir pihak-pihak termasuk Facebook jika dinilai melanggar Undang-undang. Namun, hal itu bisa dilakukan setelah melalui proses kajian yang mendalam.
“Pertama, pemerintah tidak ragu-ragu akan memblok siapapun yang melanggar Undang-undang, tapi tidak terburu-buru,” kata Henri di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018), Suara melaporkan.
Untuk mendukung rencana tersebut, saat ini pemerintah sudah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012. Aturan itu berisi tentang hukuman denda bagi perusahaan media sosial yang melanggar.
“Salah satunya ada klausul PSE (penyelenggara sistem elektronik) seperti Facebook, dan lain-lain, itu bisa kota kenai denda kalau mereka melanggar perundang-undangan, termasuk kontennya,” katanya.
Khusus terkait konten dari media sosial tersebut, pemerintah tidak boleh melihat adanya berita bohong dan juga yang berbau porno.
“Misalnya membiarkan hoax, pornografi, akan ada mekanisme untuk dikenai denda selain pajak,” ujarnya.
Wacana pemblokiran Facebook muncul di tengah beredarnya kabar kebocoran data 1,3 juta pengguna Facebook asal Indonesia. Diperkirakan ada sekitar 87 juta data pengguna Facebook di dunia yang bocor. []
SUMBER: SUARA