JAKARTA–Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tengah menjadi perbincangan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
“Masyarakat diminta untuk tidak resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta Selasa (3/12/2019).
BACA JUGA: Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Ini Kata Gus Sholah
Menurutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik.
Dirinya beralasan dengan terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan.
“Adapun pembinaan yang dimaksudkan adalah ; memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dari 57 Aplikasi Alquran, Baru 10 yang Sudah Ditashih Kemenag
Termasuk juga, kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya.
Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan. []
REPORTER: RHIO