JAKARTA—Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara merupakan salah satu sumber dana APBN untuk pembiayaan proyek infrastruktur, selain sumber dana lain seperti pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, Rupiah Murni, penugasan BUMN serta KPBU.
Pembiayaan proyek SBSN dimulai tahun 2013, dan sampai 2018 telah mencapai Rp62,4 triliun. Capaian pembangunan infrastruktur yang dibiayai SBSN menunjukkan perkembangan peran yang semakin besar setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan oleh Agus Prasetya Laksono, Kepala Sub Direktorat Peraturan SBSN dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan kepada para pejabat Satuan Kerja Pelaksana Proyek SBSN seluruh Indonesia dalam acara Pembekalan Teknis Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui Sukuk Negara Tahun Anggaran 2019.
“Proyek yang dibiayai SBSN tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, namun berasal dari penerimaan umum Pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN,” jelasnya dalam rilisnya, Sabtu (17/11/2018).
Mekanisme pembiayaan proyek SBSN diatur dalam PP No. 56/2011, termasuk kriteria proyek yang dapat dibiayai serta mekanisme pengusulannya. Instrumen SBSN ini, yang dikenal dengan Project Financing Sukuk/Sukuk Proyek, digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara earmarked. Sukuk Proyek memberikan manfaat dalam pembiayaan pembangunan nasional yang strategis secara lebih mandiri, dan mengoptimalkan pemanfaatan dana pembiayaan untuk belanja modal/investasi yang lebih produkti. Dengan instrumen yang ditawarkan utamanya kepada investor dalam negeri, ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membiayai pembangunan proyek pemerintah.
Potensi dan kinerja Sukuk Proyek yang semakin baik ditunjukkan dengan Jumlah proyek semakin besar (ratusan proyek) setiap tahunnya dan tersebar di 34 provinsi. Jumlah dan cakupan proyek setiap tahunnya juga terus berkembang. Diperoleh dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), tercatat pada tahun 2018 terdapat 587 proyek di 9 Sektor dan akan meningkat lagi di tahun 2019 sebanyak 619 proyek di 14 Sektor.
Sektor-sektor proyek yang dibiayai antara lain meliputi perkeretaapian, jalan & jembatan, infrastruktur sumber daya air, asrama haji, gedung perguruan tinggi negeri, balai nikah dan manasik haji, madrasah, infrastruktrur lingkungan hidup & kehutanan, dan laboratorium.
Selain itu, Sukuk Proyek juga telah membiayai proyek strategis nasional, antara lain infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi dan double track selatan Jawa, serta membantu penerapan inovasi rekayasa teknologi karya anak bangsa yang mendapat pengakuan dunia, seperti yang sudah dilakukan pada proses pengerjaan Tunnel Kereta Api yang pertama sejak zaman Belanda di Banyumas.
Inisiatif-inisatif poitif juga terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek SBSN. Penggunaan desain berulang untuk proyek dengan jumlah banyak dengan tipe konstruksi yang sejenis, mengkombinasikan sumber pendanaan untuk tender Pra-DIPA, sebagai misal kontrak perencanaan dengan sumber dana lain di tahun anggaran sebelumnya, merumuskan dokumen tender yang tepat dengan pendampingan LKPP, memanfaatkan teknologi untuk percepatan Proyek yang didukung audit kualitas proyek serta mengembangkan skema kombinasi sumber Pembiayaan (blended financing), melalui koordinasi pemanfaatan sumber dana lain misal dengan Pinjaman / KPBU.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Keuangan mengenalkan Inovasi yang mengedepankan otomasi dalam pengelolaan proyek SBSN melalui Pembangunan Aplikasi “e-Monev Proyek SBSN”.
“Dengan aplikasi ini, diharapkan komunikasi antara DJPPR dengan K/L Pemrakarsa maupun Satker Pelaksana Proyek SBSN yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dapat dilaksanakan dengan cepat, mudah dan lebih efisien. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan progress dan pelaporan kinerja dari setiap proyek dapat dilakukan secara otomasi proses bisnis yang akan difasilitasi dalam sistem e-monev,” pungkas Agus.
Acara pembekalan teknis ini dihadiri 600 peserta dari Kementerian/Lembaga penerima dana SBSN dan Satker Pelaksana Proyek SBSN, para peserta mendapatkan bimbingan teknis dari para pejabat DJPPR, DJA, DJPB Kementerian Keuangan dan LKPP mengenai teknis pengelolaan pembiayaan proyek SBSN, termasuk pengadaan barang dan jasa serta penggunaan aplikasi e-Monev Proyek SBSN yang akan segera diluncurkan Kementerian Keuangan. []