JAKARTA—Pengguna Facebook di Indonesia, termasuk salah satu yang menjadi korban kasus Cambridge Analytica terkait kebocoran dan penyalahgunaan data. Akibatnya,  Facebook terancam dijatuhi sanksi dan hukuman karena tidak bisa mengamankan data penggunanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan Facebook harus mengikuti peraturan di Indonesia, dalam hal ini Peraturan Menteri (PM) Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Rudiantara, penyalahgunaan data itu berarti telah melanggar kedua regulasi. Kemkominfo akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait hukuman tersebut atas pelanggaran tersebut.
“Sanksinya, bisa mulai dari administrasi, hukuman badan sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar,” jelas Rudiantara dalam pesan singkat, Kamis (5/4/2018).
Pemerintah saat ini sedang menunggu konfirmasi langsung dari Facebook terkait jumlah pengguna Indonesia yang menjadi korban kasus Cambridge Analytica.
“Kami sedang meminta angka pastinya,” sambungnya.
Dijelaskan Rudiantara, ia juga telah menelepon Facebook secara pribadi 10 hari yang lalu terkait masalah ini. Saat itu, Kemkominfo dan Rudiantara meminta dua penjelasan, yaitu:
1. Memberikan informasi apakah dari 50 juta pengguna Facebook yang datanya digunakan Cambridge Analytica, adakah yang berasal dari Indonesia? Jika ada berapa besar?
2 Meminta jaminan Facebook sebagai PSE untuk mematuhi Permen Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam kesempatan terpisah, Rudiantara sebelumnya mengancam akan memblokir Facebook jika data pribadi pengguna Indonesia disalahgunakan.
Pemblokiran juga akan berlaku jika jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu gagal menghentikan penyebaran berita palsu jelang Pemilihan Umum mendatang.
Diketahui, setelah muncul kritikan keras, Facebook akhirnya mengungkap bahwa informasi dari sekira 87 juta pengguna telah digunakan secara tidak layak oleh perusahaan konsultan politik, Cambridge Analytica. Jumlah itu lebih besar daripada laporan awal, sebanyak 50 juta pengguna.
Sebagian besar merupakan data pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS). Indonesia termasuk tiga besar yang menjadi korban. Â []
SUMBER: LIPUTAN 6