Oleh: Annisa Arum Pratiwi
STEI SEBI
annisaarum2108@gmail.com
ASURANSI telah dikenal sepanjang zaman oleh sebagian masyarakat berbagai belahan dunia. Asuransi hadir sebagai wujud pertanggungjawaban atas meminimalkan risiko. Namun, pada zaman dahulu praktiknya asuransi umumnya masih bersifat konvensional hingga saatnya hadir asuransi Syariah.
Asuransi konvensional dikenal sejak masa Hammurabi pada tahun 1750 SM, praktiknya tertuang dalam Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 46-49 yang berbunyi:
BACA JUGA: Mengenal Akad Investasi Syariah
يُوْسُفُ اَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا فِيْ سَبْعِ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعِ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۙ لَّعَلِّيْٓ اَرْجِعُ اِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُوْنَ
قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ
ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ
ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَ
”Yusuf, wahai orang yang sangat dipercaya! Terangkanlah kepada kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina) yang kurus, tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahui.” Dia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun, di mana manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras (anggur).” (QS. Yusuf 46-49)
Perkembangan asuransi; Praktik asuransi masa pra islam
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa masyarat arab jahiliyah telah mengenal sebuah konsep bernama Aqilah sebutan untuk keluarga suku yang membunuh. Dimana mereka ini harus membayar sejumlah denda untuk keluarga yang terbunuh.
Konsep ini harus dijalankan apabila mereka terbukti benar telah membunuh seseorang.
Praktik asuransi masa rasulullah
Dimasa rasulullah, selain konsep Aqilah sebelumnya, juga ada beberapa praktik bentuk lainnya. Melalui hadisnya, tentang suku Huzail dan praktik asuransi social yang dipraktikkan diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Praktik social seperti praktik diyat (uang darah), uang tebusan seperti uang yang harus dibayarkan oleh keluarga tawanan perang dalam Piagam Madinah, dan praktik membantu orang yang membutuhkan.
Praktik asuransi pada abad ke-20 masehi
Fatwa Muhammad abduh tentang boleh atau tidaknya asuransi telah mempertegas praktik sebelumnya. Ditegaskan olehnya, praktik asuransi yang ada dapat menggunakan akad mudharabah seperti digunakan untuk asuransi jiwa. Abu Zahra yang menjelaskan praktik sosial prinsip kerja sama, saling menanggung dan membantu. Sedikit perbedaan, Zarqa melihat bahwa praktik asuransi dapat juga dianggap sebagai aktivitas bisnis.
Dimana asuransi beroperasi berdasar komersil mirip asuransi modern sekarang ini. Selanjutnya, ditahun 1976 melalui Muktamar Ekonomi Islam yang diadakan di Mekkah, para ulama merekomendasikan untuk asuransi konsep ta’awuni.
Berikutnya telah berdiri beberapa perusahaan asuransi Syariah modern disejumlah negara. Menduduki perusahaan asuransi Syariah pertama yaitu negara Sudan yang berdiri pada tahun 1979, disusul oleh Arab Saudi pada tahun yang sama.
BACA JUGA: Manajemen Risiko Melalui Asuransi
Asuransi Syariah di Indonesia
Indonesia baru didirikan perusahaan asuransi Syariah secara resmi ditahun 1994 bernama perusahaan Asuransi Takaful Umum Dan Asuransi Takaful Keluarga yang mayoritas saham dimiliki oleh Syariat Takaful Indonesia. Per tahun 2014, Indonesia telah memiliki sebanyak 49 perusahaan yang terdiri dari 21 asuransi jiwa Syariah, 25 asuransi umum Syariah dan 3 reasuransi Syariah.
Selain itu, perkembangan akan perusahaan asuransi Syariah telah didukung oleh sejumlah regulasi terkait seperti Undang-Undang, fatwa, peraturan OJK dan Standar Akuntansi dari Ikatan Akuntan Indonesia. Sedangkan berdasarkan Badan Pusat Statistik ditahun 2019 tercatat perusahaan asuransi sebanyak 150, terdiri dari 60 asuransi jiwa, 78 asuransi kerugian, 7 reasuransi, 2 badan penyelenggara jaminan social dan 3 penyelenggara asuransi wajib. []
Sumber:
Bayyinah, Ai Nur dkk. 2017. Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta: Salemba Empat
https://litequran.net/yusuf diakses pada 19/02/2021
https://www.bps.go.id/indicator/13/1080/1/jumlah-perusahaan-asuransi-dan-perusahaan-penunjang-asuransi.html diakses pada 19/02/2021