HARAM artinya larangan (dilarang oleh agama). Jadi, makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkannya pasti ada faedahnya dan mendapat pahala.
a. Haram lizatihi
Haram lizatihi adalah makanan yang haram menurut zat atau keadaan materinya. Haram lizatihi ada dua:
– makanan yang haram dengan sendirinya.
BACA JUGA: 7 Akibat Makan Makanan Haram
1) Darah hewan
2) Makanan yang sudah busuk (basi)
3) Makanan yang mengandung racun
4) Makanan yang menjijikkan (kotor) dan yang membahayakan
– makanan yang haram karena dicampur dengan barang haram.
1) Makanan yang digoreng dengan minyak babi maupun dagingnya
2) Makanan busuk yang diolah lagi
3) Makanan dari hewan halal, tetapi cara menyembelihnya tidak secara Islam
4) Buah-buahan halal diolah menjadi makanan maupun minuman yang haram juga membahayakan kesehatan
Makanan yang disebut diatas diharamkan oleh Allah kepada kita agar kita selamat dari berbagai penyakit. Firman Allah:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS.Al-Maidah:3)
b. Haram karena cara memperolehnya
Orang Islam harus bisa memilih pekerjaan dan usaha yang halal, jika bekerja atau usaha yang haram, hasilnya akan haram. Pekerjaan yang haram antara lain;
– bekerja prostitusi (pelacuran)
– bekerja di bidang perjudian
– bekerja dengan cara menyuap, mengorupsi, mencuri, merekayasa dsb untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
– bekerja dengan cara menipu
– berusaha dengan cara membungakan uang (riba)
– bekerja dengan cara subhat yaitu dengan cara kurang jujur (menyamarkan antara kebohongan dan kebenaran)
c. Makanan haram yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.
– semua makanan yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145:
Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging babi dan sejenisnya, daging hewan halal yang disembelih atas nama selain Allah, binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas dan yang disembelih untuk berhala.
– semua yang disebutkan dalam surat Al-A’raf ayat 157:
Semua makanan atau barang yang keji yaitu barang kotor, menjijikkan seperti: ludah, ingus, dll.
-semua yang disebutkan dalam surat Al-a’raf ayat 33:
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat (kerusakan) terhadap jiwa, raga, moral, dan aqidah.
BACA JUGA: Makanan Haram yang Menghalangi Qiyaamulail
-semua yang disebutkan dalam hadits Rasul berikut ini:
Artinya: “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong itu termasuk bangkai.”
Jadi, bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai, sedangkan bangkai hukumnya haram dimakan (kecuali bangkai ikan dan belalang). Jadi hukumnya haram
-Makanan yang didapatkannya melalui jalan yang haram
Seperti hasil curian, ramapasan, korupsi, riba, dan sebagainya. []
SUMBER: STELLARCLYNE