MENURUT hemat saya, suatu masyarakat yang sudah memilih madzhab Syafi’i dalam fiqh ibadah serta telah mengamalkannya selama puluhan atau bahkan ratusan tahun, tidak perlu untuk dirubah ke madzhab lain. Baik ke salah satu madzhab mu’tabarah (yang diakui) seperti Hanafi, atau Maliki, atau Hambali, atau ke madzhab lain di luar madzhab yang empat.
Karena jika dipaksakan, hanya akan menimbulkan gesekan, pertikaian, serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Ini merupakan fitnah yang harus dicegah karena bertentangan dengan asas agama ini dibangun. Dimana asanya, adalah: (تكثير المصالح و تقليل المفاسد ) artinya : “memperbanyak kemaslahatan dan meminimalisir kerusakan/fitnah”.
BACA JUGA: 4 Madzhab yang Mengharamkan Rokok
Jika mengamalkan suatu sunah tapi dirasa akan menimbulkan suatu fitnah/atau kekacauan di tengah masyarakat tidak diperbolehkan, apalagi memaksakan madzhab. Shalat memakai sendal itu sunah – menurut sebagian ulama -, tapi kalau saat ini kita paksakan shalat di dalam masjid dengan memakai sendal, maka akan menimbulkan fitnah yang sangat dahsyat. Oleh karena itu, Nabi SAW menunda untuk mengembalikan bangunan Ka’bah seperti yang dibangun oleh nabi Ibrahim, karena khawatir akan terjadi fitnah di tengah masyarakat kala itu.
Bermadzhab Syafi’i dalam fiqh ibadah di Indonesia, merupakan pilihan yang sangat tepat dengan beberapa alasan, diantaranya:
(1). Madzhab Syafi’i merupakan salah satu madzhab mu’tabarah (yang diakui) oleh para ulama Islam dari masa ke masa selama berabad-abad. Madzhab fiqh itu sebenarnya banyak, tapi yang direkomdasikan oleh para ulama hanya tersisa empat yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Adapun di luar yang empat ini sudah tidak direkomendasikan karena tidak lagi mudhabith (tidak konsisten/berubah-ubah dengan perubahan zaman dan kondisi).
(2). Madzhb Syafi’i merupakan madzhab mayoritas penduduk negeri kita. Hal ini diketahui dengan beberapa bukti, diantaranya : (a).Persaksian penjelajah dunia, yaitu Ibnu Bathuthah yang sempat singgah di tanah Jawa (nama Indonesia kala itu) bahwa masyarakatnya bermadzhab Syafi’i, (b). Peta demografi madzhab(terlampir), (3). Demografi madzhab dari Royal Islamic Strategic (terlampir). Hal ini perlu kami tegaskan, karena masih ada saja yang bersikukuh bahwa mayoritas penduduk Indonesia madzhabnya bukan Syafi’i.
(3). Para ulama dari masa ke masa sampai zaman kita sekarang ini, termasuk sebagian ulama Salafy seperti syaikh Shalih Fauzan dan yang lainnya, menganjurkan untuk mengikuti madzhab mayoritas penduduk di mana seorang tinggal. Syaikh, walaupun seorang Hambali (pengikut madzhab Hambali) tidak memerintahkan untuk mengikut madzhab Hambali yang merupakan madzhab negera Saudi Arabia. Karena beliau tahu, madzhab penduduk tiap negara sangat mungkin berbeda dengan negaranya. Jika madzhab penduduk negara kita Syafi’i, maka sebaiknya kita ikut madzhab mereka (syafi’i) sesuai dengan nasihat beliau. Jangan menyelisihi mereka dengan madzhab yang lain.
Syaikh Shalih Fauzan –hafidzahullah – berkata : “Apabila penduduk suatu negeri di atas madzhab yang shahih, yaitu salah satu madzhab dari madzhab Ahlus Sunnah, maka JANGANLAH DIA MEMISAHKAN diri darinya. Di atas madzhab yang shahih, dari madzhab Ahlus Sunnah, seperti Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabillah, dan Malikiyyah. Madzhab-madzhab ini, Alhamdulillah madzhab sunniyyah dan (direkomendasikan) untuk dipelajari. Maka JANGANLAH SEORANG KELUAR dari (madzhab) mereka, JANGANLAH MEMISAHKAN diri dari mereka, dan JANGAN MEMBUAT KEKACAUAN kepada mereka.” –selesai penukilan- .
BACA JUGA: Madzhab Hanafi Paling Kering dari Dalil?
Kenapa para ulama menasihatkan untuk mengikuti madzhab fiqh mayoritas penduduk suatu negeri? Karena untuk meminimalisir terjadinya kekacauan, fitnah, dan pertikaian di antara mereka.
(4). Madzhab Syafi’i dan tiga madzhab yang lain (Hanafi, Maliki, dan Hambali) adalah suatu madzhab yang dibangun di atas Al-Qur’an dan Sunah. Bahkan saripati dari keduanya. Karena muassisnya (pendirinya) serta para ulama yang meneruskannya dari masa ke masa, merupakan para ulama ahli ijtihad yang diakui oleh dunia Islam akan keilmuan, amanah serta ketaqwaannya. Sehingga tidak salah jika umat Islam menisbatkan diri ke salah satunya, termasuk ke madzhab Syafi’i.
Semoga mencerahkan dan bisa menambah wawasan keilmuan kita sekalian. []
Facebook: Abdullah Al Jirani