JAKARTA—Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Ali bin Smith, dengan lima pelaku lainnya terhadap dua anak di bawah umur.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya telah mengusut kasus tersebut. Diketahui, Habib Bahar telah ditahan sejak Selasa (18/12) malam Selepas diperiksa.
Dedi mengungkapkan, penyidik memiliki alasan kuat kenapa Habib Bahar sebagai salah satu pendiri Majels Pembela Rasulullah itu harus ditahan.
“Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri,” kata Dedi, Rabu (19/12)
Selain itu diduga akan kabur, Habib Bahar dalam beberapa waktu belakangan ini tidak lagi menggunakan alat komunikasi agar tak bisa dilacak.
“Kemudian yang bersangkutan memakai nama Rizal,” ungkap Dedi.
Agar penyidikan dapat berjalan dengan lancar, penyidik menahan Habib Bahar.
Selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan Hamdi, Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan Muhammad Abdul Basit Iskandar sebagai tersangka.
Habib Bahar, Habib Agil, dan Abdul Basit telah ditahan. Sementara sisanya belum.
Kepada para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []
SUMBER: JAWAPOS