APA dasar Kewajiban Sa’i antara Safa dan Marwah?
اِنَّ الصَّفَا وَا لْمَرْوَةَ مِنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ شَا كِرٌ عَلِيْمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 158)
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa’i antara Safa dan Marwah.
BACA JUGA: 6 Amalan di Pagi Hari, Pahalanya Seperti Ibadah Haji dan Umrah
Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya.
Kewajiban Sa’i antara Safa dan Marwah: Perbedaan Pendapat namun …
Karena itu, Masjidilharam dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan.
Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa’i ini;
Ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa’i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji.
Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya.
Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus.
Kewajiban Sa’i antara Safa dan Marwah:
Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam).
Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan: “tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya”, padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa.
Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa’i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa’i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya.
Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa’i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin.
BACA JUGA: Naik Haji Lebih dari Sekali, Bagaimana Hukumnya?
Kewajiban Sa’i antara Safa dan Marwah: Wujud Iman pada Allah
Mengerjakan sa’i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya.
Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunah–sunah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya.
Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah. []