SALAH satu golongan penerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam.
Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin.
BACA JUGA: Perhatikanlah Hartamu
Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu.
Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya? Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini.
Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini)
BACA JUGA: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ra menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)
Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO