KITA tahu bahwa kentut itu akan membatalkan wudhu. Dan salah satu syarat sahnya shalat ialah berwudhu. Maka, ketika kita shalat, lalu kita buang angin (kentut), wudhu kita batal. Otomatis, shalat kita pun akan batal.
Permasalahannya adalah kentut yang keluar itu terkadang ada yang membingungkan. Salah satunya kentut yang tak bersuara dan tak berbau. Bagaimana jika hal itu terjadi pada diri kita ketika shalat. Apakah shalatnya batal?
Rasulullah ﷺ memberitahu kepada kita bahwasanya jika masih ada keraguan apakah angin yang keluar itu kentut ataukah bukan, maka tunggulah hingga terdengar suara atau tercium baunya. Sebagaimana hal tersebut diungkapkan dalam sabdanya, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau,” (HR. Muslim no. 362).
Jika kita mendengar suara angin yang keluar dari rongga perut, maka shalatnya tidaklah batal. Hal itu berlaku jika belum keluar sesuatu, misalnya suara angin atau bau.
“Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau, ed). Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu kemudian ia bimbang telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari mesjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.’ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya,” (Fatawa Lajnah Daimah: 5/256).
Jadi, ketika kita masih meragukan angin yang keluar, tak bersuara dan tak berbau tersebut adalah kentut atau bukan, maka tunggulah hingga ada sesuatu yang lebih meyakinkan. Baik itu dengan adanya suara atau bau yang menandakan bahwa itu kentut. Tetapi, jika belum juga ada, maka shalatnya masih bisa dilanjutkan. Wallahu ‘alam. []
Sumber: konsultasisyariah.com