SHALAT merupakan salah satu perintah Allah Swt yang harus kita kerjakan. Tentunya orang-orang yang mengaku dirinya Islam haruslah melakukan shalat. Namun yang jadi pertanyaan siapakah yang diwajibkan untuk shalat? Apakah semua orang termasuk bayi?
Shalat diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh. Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah, di mana Nabi pernah berkata,
“Ada tiga kelompok yang terbebas dari hukum. Yaitu, orang yang tidur sehinggah bangun, anak-anak sehingga dewasa dan orang yang hilang ingatan sehingga sadar.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Hadist ini shahih dengan syarat Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan dishahihkan oleh Imam at-Tirmidzi.
Hadits ini tidak membenarkan shalatnya orang yang hilang ingat atau gila. Karena ia tidak memiliki kewajiban, sama seperti anak-anak yang belum baligh yang tidak wajib untuk mengqadha shalat yang ditinggalkan kecuali telah sembuh pada saat berada dalam suatu waktu shalat. Mengenai hal ini tidak adanya perbedaan pendapat di kalangan ulam. []
Sumber : Fiqih Wanita Edisi Lengkap/zSyaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar