SETIAP orang perlu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah mengapa, bekerja menjadi solusinya. Dan di dunia ini, berbagai macam pekerjaan bisa kita lakukan. Nah, sebagai seorang muslim, kerja halal, yang tidak bertentangan dengan syariat Allah dan Rasul-Nyalah yang harus dipilih.
Hanya saja, tak semua pekerjaan bisa dilakukan dari pagi hingga petang. Ada pula pekerjaan yang memang dilakukan pada malam hari. Dimana, seharusnya seseorang istirahat, tetapi ia harus terjaga untuk bekerja. Sedang kita tahu bahwa Allah menciptakan malam untuk beristrahat.
Akibat malam yang dilewatkan dengan bekerja, maka biasanya seseorang akan tertidur pada pagi harinya. Padahal, juga kita tahu bahwa pagi hari dilarang untuk tidur. Sebab, banyak kejelekan-kejelekan yang akan kita tuai. Tetapi, namanya manusia, pasti mempunyai rasa lelah, sehingga ia tidur di pagi hari. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Menurut para salaf, “Tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang shalih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rezeki dan datangnya barokah (banyak kebaikan),” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah).
Maka, dapat kita ketahui bahwasanya alangkah lebih baik bagi Anda untuk menahan diri dari tidur mulai dari setelah shubuh hingga terbit matahari. Sebab, sayang sekali bagi Anda melewatkan keberkahan pagi hari. Barulah kemudian, jika memang rasa kantuk itu tak tertahankan, akibat rasa lelah bekerja semalaman, maka beristirahatlah. []