• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Kerja Tapi Kok Sambil Nyambi?

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Unsplash

Ilustrasi. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Haerudin Mubarok

haerudin.mubarok@gmail.com

BEKERJA untuk mencari nafkah wajib hukumnya. Namun ketika bekerja, kita harus memerhatikan adanya aturan-aturan yang terkait dengan pekerjaan. Sebab seseorang yang bekerja bukan hanya mengurusi hak dirinya saja. Tapi juga ada hak yang terkait dengan yang memberikan pekerjaan atau majikan.

Salah satu fenomena yang timbul akibat tidak memperhatikan aturan yang terkait akad pekerjaan ini adalah adanya karyawan yang bekerja tapi juga sambil nyambi dengan pekerjaan yang lain. Baik pekerjaan sambilannya itu dilakukan di sela-sela masuk jam kerja yang sudah ditentukan, atau dilakukan di luar jam kerja.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

BACA JUGA: Hukum Bekerja sebagai Sopir Taksi Online

Jika pekerjaan sambilannya itu dilakukan di luar jam kerja maka hukumnya boleh, karena setelah keluar jam kerja, ia tidak dituntut melakukan pekerjaan dari atasannnya.

Seperti misalnya ada karyawan dari suatu perusahaan dagang yang juga punya pekerjaan sambilan di tempat yang lain. Di perusahaan dagang tersebut, waktu jam kerjanya adalah dari mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Maka jika pekerjaan sambilannya itu dilakukan setelah jam kerja habis yaitu jam 5 sore, maka hal itu dibolehkan dan upah yang didapat dari kerja sambilannya itu juga halal.

Tapi jika pekerjaan sambilan yang di tempat lain itu dilakukan di sela-sela jam kerja di kantor perusahaan tempatnya, maka inilah yang tidak dibolehkan dan jika ada upah maka upah yang didapat dari pekerjaan sambilannya itu hukumnya haram karena diambil dari hak orang lain.

Misalnya ada seorang guru di sekolah swasta. Di sela-sela jam kerja, ia bukan hanya mengajar di kelas sebagaimana pekerjaan yang semestinya dilakukan seorang guru. Tapi selain mengajar, ia juga nyambi jualan pulsa. Padahal itu dilakukan di tengah-tengah jam kerja. Maka praktik kerja sambilan yang seperti ini, yang dilakukan di sela-sela jam kerja adalah yang dilarang dan upahnya haram.

Kenapa dilarang?

Bekerja pada hakikatnya adalah sebuah akad ijarah atau sewa menyewa antara pemilik pekerjaan dengan karyawan. Pemilik pekerjaan menyewa tenaga atau manfaat yang ada pada karyawan selama masa jam kerja. Sedangkan karyawan mendapatkan upah atas manfaat dan tenaganya yang ia berikan.

Karena itu, ketika tiba masuk jam kerja sampai tibanya jam keluar, tenaga dan waktu yang dimiliki oleh karyawan yang ada dalam masa itu sudah disewakan kepada atasannya. Sehingga ia tidak boleh menggunakan tenaga dan waktu yang sudah disewa itu untuk mengerjakan pekerjaan yang lain.

Jika waktu yang sudah disewa itu malah ia gunakan untuk mengerjakan urusan pribadinya atau pekerjaan sambilannya yang lain maka ia sama seperti orang yang menjual barang yang sudah dibeli orang lain kepada orang yang lain lagi.

Misalnya saya seorang penjual mangga. Selama mangga itu milik saya dan belum dijual ke orang lain, maka saya boleh menjualnya kepada siapa saja yang mau. Tapi ketika mangga itu sudah dibeli oleh orang lain, maka kita tentu tidak boleh menjualnya lagi kepada orang yang lain lagi karena ia sudah bukan punya kita lagi. Mangga di situ sama ibaratnya dengan waktu karyawan yang sudah dibeli oleh atasan.

Termasuk mengambil hak orang lain

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188 disebutkan Allah berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ketika memahami ayat ini, kebanyakan kita hanya mengaitkan bahwa yang tidak boleh diambil dari orang lain secara batil itu hanya hartanya saja. Padahal bukan hanya harta orang lain saja yang perlu kita jaga dan lindungi. Tapi waktu dan tempat yang jadi milik orang lain juga tidak boleh kita ambil dengan batil.

BACA JUGA: Dapat Uang Tanpa Repot Bekerja; Hati-hati Itu Maysir

Contoh tempat orang lain yang tak boleh diambil seenaknya adalah masjid. Kenapa di masjid kita dilarang bertransaksi atau berjualan? Jawabannya karena masjid itu bukan tempat punya kita, tapi ia adalah baitullah, milik Allah. sehingga kita tidak bisa memakai tempat milik orang lain seenaknya atau dengan cara yang batil.

Begitu pula waktu yang sudah disewa orang lain tak boleh pula kita gunakan dengan seenaknya. Sebab ia bukan milik kita lagi, tapi punya orang lain dan jika digunakan seenaknya, maka sama saja seperti kita menggunakan hartanya dengan seenaknya.

Solusinya

Jika ada pekerjaan sambilan yang harus dikerjakan karena adanya biaya hidup yang belum tercukupi, maka usahakan untuk melakukannya di luar jam kerja karena di jam tersebut kita bebas menggunakannya. Tapi jika harus dikerjakan di sela jam kerja dan mengambil waktu yang padahal itu sudah disewa, maka kita harus meminta izin kepada penyewa waktu alias atasan. Jika diizinkan syukur, namun jika tidak, maka harus ditinggalkan. Wallahu A’lam. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: hukum kerja nyambikerja nyambi
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Berkurban dalam Bentuk Uang Seharga Hewan Kurban?

Next Post

Terpampang Reklame Kambing Pakai Hijab, Ini Respons Warganet

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

5 Hadist tentang Larangan Korupsi

Oleh Sufyan Jawas
24 Oktober 2021
0
Hadist tentang larangan korupsi

Hadist tentang larangan korupsi sudah banyak disebutkan oleh Nabi secara langsung. 

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.