Oleh: Haerudin Mubarok
haerudin.mubarok@gmail.com
BEKERJA untuk mencari nafkah wajib hukumnya. Namun ketika bekerja, kita harus memerhatikan adanya aturan-aturan yang terkait dengan pekerjaan. Sebab seseorang yang bekerja bukan hanya mengurusi hak dirinya saja. Tapi juga ada hak yang terkait dengan yang memberikan pekerjaan atau majikan.
Salah satu fenomena yang timbul akibat tidak memperhatikan aturan yang terkait akad pekerjaan ini adalah adanya karyawan yang bekerja tapi juga sambil nyambi dengan pekerjaan yang lain. Baik pekerjaan sambilannya itu dilakukan di sela-sela masuk jam kerja yang sudah ditentukan, atau dilakukan di luar jam kerja.
BACA JUGA: Hukum Bekerja sebagai Sopir Taksi Online
Jika pekerjaan sambilannya itu dilakukan di luar jam kerja maka hukumnya boleh, karena setelah keluar jam kerja, ia tidak dituntut melakukan pekerjaan dari atasannnya.
Seperti misalnya ada karyawan dari suatu perusahaan dagang yang juga punya pekerjaan sambilan di tempat yang lain. Di perusahaan dagang tersebut, waktu jam kerjanya adalah dari mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Maka jika pekerjaan sambilannya itu dilakukan setelah jam kerja habis yaitu jam 5 sore, maka hal itu dibolehkan dan upah yang didapat dari kerja sambilannya itu juga halal.
Tapi jika pekerjaan sambilan yang di tempat lain itu dilakukan di sela-sela jam kerja di kantor perusahaan tempatnya, maka inilah yang tidak dibolehkan dan jika ada upah maka upah yang didapat dari pekerjaan sambilannya itu hukumnya haram karena diambil dari hak orang lain.
Misalnya ada seorang guru di sekolah swasta. Di sela-sela jam kerja, ia bukan hanya mengajar di kelas sebagaimana pekerjaan yang semestinya dilakukan seorang guru. Tapi selain mengajar, ia juga nyambi jualan pulsa. Padahal itu dilakukan di tengah-tengah jam kerja. Maka praktik kerja sambilan yang seperti ini, yang dilakukan di sela-sela jam kerja adalah yang dilarang dan upahnya haram.
Kenapa dilarang?
Bekerja pada hakikatnya adalah sebuah akad ijarah atau sewa menyewa antara pemilik pekerjaan dengan karyawan. Pemilik pekerjaan menyewa tenaga atau manfaat yang ada pada karyawan selama masa jam kerja. Sedangkan karyawan mendapatkan upah atas manfaat dan tenaganya yang ia berikan.
Karena itu, ketika tiba masuk jam kerja sampai tibanya jam keluar, tenaga dan waktu yang dimiliki oleh karyawan yang ada dalam masa itu sudah disewakan kepada atasannya. Sehingga ia tidak boleh menggunakan tenaga dan waktu yang sudah disewa itu untuk mengerjakan pekerjaan yang lain.
Jika waktu yang sudah disewa itu malah ia gunakan untuk mengerjakan urusan pribadinya atau pekerjaan sambilannya yang lain maka ia sama seperti orang yang menjual barang yang sudah dibeli orang lain kepada orang yang lain lagi.
Misalnya saya seorang penjual mangga. Selama mangga itu milik saya dan belum dijual ke orang lain, maka saya boleh menjualnya kepada siapa saja yang mau. Tapi ketika mangga itu sudah dibeli oleh orang lain, maka kita tentu tidak boleh menjualnya lagi kepada orang yang lain lagi karena ia sudah bukan punya kita lagi. Mangga di situ sama ibaratnya dengan waktu karyawan yang sudah dibeli oleh atasan.
Termasuk mengambil hak orang lain
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188 disebutkan Allah berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ketika memahami ayat ini, kebanyakan kita hanya mengaitkan bahwa yang tidak boleh diambil dari orang lain secara batil itu hanya hartanya saja. Padahal bukan hanya harta orang lain saja yang perlu kita jaga dan lindungi. Tapi waktu dan tempat yang jadi milik orang lain juga tidak boleh kita ambil dengan batil.
BACA JUGA: Dapat Uang Tanpa Repot Bekerja; Hati-hati Itu Maysir
Contoh tempat orang lain yang tak boleh diambil seenaknya adalah masjid. Kenapa di masjid kita dilarang bertransaksi atau berjualan? Jawabannya karena masjid itu bukan tempat punya kita, tapi ia adalah baitullah, milik Allah. sehingga kita tidak bisa memakai tempat milik orang lain seenaknya atau dengan cara yang batil.
Begitu pula waktu yang sudah disewa orang lain tak boleh pula kita gunakan dengan seenaknya. Sebab ia bukan milik kita lagi, tapi punya orang lain dan jika digunakan seenaknya, maka sama saja seperti kita menggunakan hartanya dengan seenaknya.
Solusinya
Jika ada pekerjaan sambilan yang harus dikerjakan karena adanya biaya hidup yang belum tercukupi, maka usahakan untuk melakukannya di luar jam kerja karena di jam tersebut kita bebas menggunakannya. Tapi jika harus dikerjakan di sela jam kerja dan mengambil waktu yang padahal itu sudah disewa, maka kita harus meminta izin kepada penyewa waktu alias atasan. Jika diizinkan syukur, namun jika tidak, maka harus ditinggalkan. Wallahu A’lam. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.