PALESTINA—Sebanyak 130 perusahaan Israel dan 60 perusahaan internasional yang beroperasi di Israel dilaporkan telah mendapat surat peringatan tak lazim dari PBB. Surat peringatan itu ditandatangi oleh komisioner HAM di PBB, Amir Yordania, Zaid bin Raid Al-Husain.
Menurut laporan, komisioner eksekutif HAM di PBB telah mengirim surat ke sejumlah perusahaan global di beberapa negara, PIC melaporkan pada Kamis (26/10/2017). Isi surat ini adalah peringatan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan dimasukan dalam “daftar hitam” (black list).
Daftar hitam ini berlaku jika perusahaan ini masih bekerjasama dengan dengan Israel atau di wilayah Palestina yang dijajah. Pasalnya hal ini bertentangan dengan undang-undang internasional dan resolusi PBB.
Koran Israel Yediot Aharonot menerima sebagian daftar perusahaan yang terancam black list tersebut dan akan diterbitkan pada akhir Desember nanti. Di antaranya ada 25 perusahaan Israel terkenal. Sebagian perusahaan itu bergerak dalam bidang industri makanan, jasa, medis, teknologi tinggi karena semua beroperasi di permukiman Yahudi di Al-Quds Timur dan lembah Yordania.
Haaretz mengutip statemen diplomat barat yang enggan diungkap identitasnya bahwa lebih dari separuh dari 150 perusahaan itu adalah perusahaan Israel yang berkantor di luar negeri dan 30 perusahaan di antaranya adalah perusahaan Amerika dan sisanya seperti Jerman, Korea Selatan dan Norwegia.
Diplomat tersebut menambahkan, surat peringatan yang sama dikirim ke kementerian luar negeri sebagian negara yang mengizinkan perusahaan tersebut berkantor di permukiman Yahudi. []