PURWAKARTA–Seorang ibu berusia 60 tahun di Purwakarta, Jawa Barat tega membacok kepala anaknya hingga luka parah. Tindakan kejam ini sang ibu lakukan lantaran kesal dilarang mudik oleh anaknya tersebut. Akibat perbuatannya, si Ibu kini harus puas berlebaran di balik jeruji besi.
PR alias ibu Toni, tak berkutik saat digiring petugas Polsek Campaka Purwakarta, Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan. PR ditangkap di rumahnya Perum Bukit Residen Desa Cikumpay Kecamatan Campaka Purwakarta, Senin (11/5/2020).
BACA JUGA: Mobil Jasa Pengiriman Barang Selundupkan Pemudik dari Jakarta ke Bandung
Ibu tersebut ditangkap karena telah menganiaya dan membacok anak kandungnya sendiri Sugiono (48) dengan golok secara membabi buta hingga bagian kepala korban luka parah.
Aksi kejam seorang ibu terhadap anak kandungnya ini dipicu keinginan mudik ke Jember, Jawa Timur untuk berlebaran di kota kelahirannya. Namun, anaknya melarang karena alasan adanya aturan pemerintah tidak boleh mudik saat pendemi Covid-19. Si ibu tidak terima dan menyimpan dendam.
Tepat pukul 00.30 Ahad (10/5/2020) dini hari, pelaku keluar dari kamar dengan menghunus sebilah golok lalu masuk ke kamar anaknya yang sedang tidur dan membacokan golok ke kepala korban
“Saya kesal karena dilarang mudik padahal saya kasihan pada suami saya di Jember ditinggal sendiri,” kata PR alias ibu Toni saat diperiksa Polisi, Senin (11/5/2020).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sebut 7 Pemudik Naik Travel ke Cilacap Semua Positif Corona
Polisi yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti berupa sebilah golok. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit Siloam Purwakarta
“Dalam pengaluannya si ibu merasa kesal karena dilarang mudik. Ini sudah menjadi ramah hukum tersangka sudah ditahan,” Kata Kapolsek Campaka, AKP Teguh Sujito.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. []
SUMBER: MEDIA INDONESIA