JAKARTA—Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan menjelaskan kronologi pembunuhan tabrak lari yang dilakukan oleh dua supir ambulans yang mengakibatkan dua orang hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, pada Senin, (10/09/2018) lalu.
Yulmar mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua sopir ambulans yang berinisial A dan Af sebagai tersangka pembunuhan.
BACA JUGA:Â Dubes AS untuk Kanada dapat Ancaman Pembunuhan
Pemicu peristiwa lantaran tersangka kesal karena sering dimintai uang setiap ambulans mengantarkan jenazah dari rumah sakit.
“Tersangka mengaku setiap mengantar jenazah sering dimintai uang oleh korban berkisar Rp 50.000, karena terlalu sering akhirnya tersangka kesal,” ujar Yulmar, pada Jum’at (21/09/2018) kemarin.
Kejadian itu bermula Pada Senin, 10 September 2018, sebelum peristiwa penabrakan, korban yang berboncengan dengan motor matic warna hitam memukul kaca ambulans yang dikendarai tersangka hingga retak.
Tidak bisa menahan emosi, ketiga tersangka yang berada di atas ambulans nomor polisi BA 1061 BI itu, akhirnya mengejar sepeda motor korban. Tepat di Jalan Sawahan Dalam III, tersangka menabrakkan ambulans ke sepeda motor korban hingga keduanya terlempar, sedangkan sepeda motor hancur.
Ketiga tersangka kemudian turun dari ambulans. Tersangka Af dan C mengambil kayu balok yang berserakan di lokasi, sementara A mengambil linggis untuk memukul Taufik Hidayat yang dilihat masih bernyawa.
Kedua korban akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil ambulans, satu batang linggis, balok kayu, dan lainnya.
“Usai melakukan perbuatannya, tersangka kabur dan ditangkap sebelum perbatasan Sumbar dengan Bengkulu, tepatnya di Inderapura, Pesisir Selatan pada Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan, Apa Maksudnya?
“Pengungkapan kasus ini bisa cepat dilakukan karena tim langsung ke lokasi sesaat usai kejadian, memintai keterangan, dan rekaman CCTV,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati juncto Pasal 338 KUHP. Selain A dan Af, ada satu tersangka lainnya dalam peristiwa itu yaitu C, tapi dia masih menjadi buronan polisi sampai saat ini. []
SUMBER: LIPUTAN6