ADA beberapa hal yang harus kita perhatikan, jangan sampai kita membuat kesalahan sebelum menikah.
Menikah memang merupakan salah satu langkah menyempurnakan separuh agama. Maka, hidup ini akan terasa lengkap jika kita sudah memiliki pasangan dalam menjalankan kehidupan ini.
Oleh sebab itu, ketika Anda sudah siap untuk menikah, lebih baik segerakanlah niat baik untuk menikah. Apalagi, jika Anda sudah memiliki calon dan bisa dikatakan cukup mapan.
Hanya saja, terkadang di kalangan masyarakat kita ada kesalahan sebelum menikah yang sering dilakukan sebelum terjadinya pernikahan. Apakah itu?
BACA JUGA: Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina Menurut Imam Mazhab
1. Kesalahan Sebelum Menikah: Kebiasaan Membujang
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang seorang yang membujang dengan alasan belajar. Beliau berkata, “Hal ini menyelisihi perintah Nabi ﷺ, sebab beliau ﷺ bersabda, “Apabila datang kepadamu (wali perempuan) orang yang baik agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dengannya,” (Hadis hasan, lihat “Irwaul Ghalil” no. 1868).
Nabi ﷺ juga bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan,” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400).
Kesalahan Sebelum Menikah, Apabila Menghindari Pernikahan
Apabila kesalahan sebelum menikah bisa dihindari, berarti menghindari pula kemaslahatan-kemaslahatannya. Oleh karenanya, jangan menunda pernikahan hanya dengan alasan melanjutkan sekolah. Jika seorang wanita sudah lulus sekolah ibtidaiyah, bisa baca tulis dan baca Al-Quran dan hadis itu sudah cukup baginya.
Lain halnya jika ia memang harus mempelajari ilmu-ilmu yang sangat dibutuhkan manusia seperti ilmu kedokteran atau sejenisnya. Apabila memang dalam belajar tersebut tidak ada unsur keharaman seperti ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), dan sejenisnya maka tidak apa-apa. [Ajwibah As’ilah Muhimmah].
2. Kesalahan Sebelum Menikah: Menunda Pernikahan Para Putri dan Saudari
Kini banyak di antara manusia menunda menikahkan putri dan saudari mereka hanya dikarenakan alasan-alasan yang tidak syar’i. Seperti membantu di rumah dan sejenisnya. Semua ini merupakan keharaman dan kedhaliman kepada putri dan saudari mereka.
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nuur: 32).
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Dalam ayat ini Allah menganjurkan untuk menikahkan para wanita baik budak maupun merdeka dan Allah menjamin kecukupan rezeki bagi mereka.
BACA JUGA: Hukum Berhutang untuk Menikah
Kesalahan Sebelum Menikah, Jangan Menolak yang Baik Agamanya
Al-Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Apabila datang kepadamu seorang pelamar yang baik agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memberi taufik kepada kaum muslimin dan menghindarkan kita semua dari keburukan jiwa dan perbuatan kita.” [Lihat Majalah Al-Buhuts, 2/267 edisi I tahun 1400 H].
Kedua hal itu lebih baik untuk dihindari. Jangan pernah takut dalam mengambil langkah besar untuk menikah. Sebab, bisa jadi menunda menikah hanya akan menimbulkan keburukan pada diri Anda. Dan menikah bisa jadi membuat hidup Anda terasa lebih berkah. Wallahu ‘alam. []
SUMBER: ALMANHAJ.OR.ID