HARTA adalah sesuatu yang berupa kepemilikan, baik itu benda atau uang. Harta dan kedudukan harta dalam ekonomi islammenjadi salah satu ujian yang diberikan oleh Allah melalui hak penggunaan, yakni bagaimana harta tersebut dapat dipergunakan dan dijalankan sesuai dengan syariat islam dan menjadi jalan pahala di mata Allah. Tentunya sebagai umat muslim harus memahami apa saja Jenis Jenis Harta dalam Islam itu sendiri, berikut selengkapnya.
Harta ialah segala sesuatu yang memiliki nilai terlebih ketika digunakan dalam tipe organisasi bisnis dalam islam, dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak atau melenyapkannya misalnya mencuri dsb.
BACA JUGA: Tidak Mampu Sedekah dengan Harta, Sedekahlah dengan Cara Ini
Madzab Maliki mendefinisikan harta milik menjadi dua macam. Pertama, ialah harta yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua, sesuatu yang diakui sebagai harta milik secara ’uruf (adat).
”Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).”[QS. Yunus : 55].
Madzab Syafi’i mendefinisikan harta milik juga menjadi dua macam. Pertama, ialah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta misalnya menjadikan untuk sedekah menurut islam.
“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka-prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga” [QS. Yunus : 66].
Hambali juga mendefinisikan harta milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang.
”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah: 29).
Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta dalam islam:
Hal itu dapat diambil manfaat
Hal itu mempunyai nilai ekonomi
Hal itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai harta milik
Adanya perlindungan undang undang yang mengaturnya yakni sesuai dasar hukum islam.
Jenis Jenis Harta dalam Islam
1 Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim
Harta Mutaqawwim ialah hal yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Atau semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Harta Ghair Mutaqawwim ialah hal yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya.
Faedah Pembagian
Sah dan Tidaknya Aqad
Tanggung Jawab Ketika Rusak
2 Mal Mitsli dan Mal Qimi Harta Mitsli
Ialah sesuatu sesuatu yang ada persamaan dalam kesatuan kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Harta Qimi ialah sesuatu sesuatu yang kurang dalam kesatuan kesatuannya sebab tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
3 Harta Istihlak dan harta Isti’mal Harta Istihlak
Ialah hal yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi menjadi dua, yaitu: Istihlak Haqiqi ialah suatu sesuatu yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Istihlak Buquqi ialah
suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada. Harta Isti’mal ialah hal yang dapat digunakan berulanag kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya.
4 Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqula Harta Manqul
Ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lainya baik tetap ataupun berubah kepada bentuk yang lainnya seperti uang, hewan, sesuatu sesuatu yang ditimbang atau diukur Harta Ghair Manaqul ialah hal yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.
5 Harta Ain dan Harta Dayn
Harta ’ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, jambu, kendaraan (mobil), dan yang lainnya. Harta’ain terbagi menjadi dua, yaitu’ain dzati qimah dan ain’ghyar qimah. Harta’ain ghyar qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta sebab tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
Harta dayn ialah: “sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.” Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang. Dalam kaitan ini ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta’ain dan dayn sebab harta menurut Hanafiyah ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah dianggap sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurut Hanafiyah adalah washf fi al-dhimmah.
6 Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf I (Manfaat)
Hata ain al-‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud)
Harta naf’i ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa. contohnya : listrik, oksigen
7 Harta Mamluk, Mubah, Mahjur
Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik, milik per orangan atau milik badan hukum. contohnya : gedung rumah sakit
Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air.
Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun benda yang di khususkan untuk masyarakat umum.
Harta mamluk ialah harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang dikontrakkan.
Harta mubah ialah “sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon dihutan dan buah-buahanya.”
Harta mahjur ialah: ”sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, sperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.”
8 Harta yang Dapat Dibagi dan Harta yang Tidak Dapat Dibagi
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak dapat menimbulkan sesuatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, contohnya : beras, tepung dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi contohnya : gelas, kursi, meja, mesin dan lainnya.
9 Harta Pokok dan Harta Hasil (Buah)
Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain
Harta hasil ialah harta yang terjadi darinya harta yang lain
10 Harta Khas dan Harta ‘Am
Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa direstui pemiliknya
Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil.
Fungsi Harta dalam Islam
Itulah jenis jenis harta dalam islam, sedangkan harta tersebut dalam islam berfungsi sebagai :
Harta bermanfaat sebagai menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (madhah), sebab sebagai ibadah diperlukan alat-alat seperti kain sebagai menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal sebagai melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah, hibah, wakaf, dan lainya.
”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jaatsiyyah : 13)
Meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah SWT sebab kekafiran cenderung mendekatkan diri pada kekufuran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan sebagai meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188).
Harta juga bermanfaat sebagai meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
Harta bermanfaat untuk penyeimbang antara kehidupan dunia dan akhirat.
”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi : 46).
BACA JUGA: Hukuman dengan Harta
Harta bermanfaat untuk sarana atau modal pokok sebagai mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu, sebab ilmu tanpa modal akan terasa sulit, misalnya, seseorang tidak bias kuliah di perguruan tinggi, bila ia tidak memiliki biaya.
Harta juga bermanfaat sebagai memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan seperti adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan orang miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
Sebagai menumbukan silaturahmi dan sedekah
”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid : 7). []
SUMBER: DALAMISLAM