ADA waktu-waktu tertentu, dimana shalat sunnah sebaiknya segera ditunaikan. Misal di sepertiga malam teraahir –shalat tahajud- karena terkait dengan waktu mustajab untuk berdoa atau terkabulnya doa.
Namun, ada pula waktu-waktu dimana shalat justru dilarang untuk ditunaikan. Berikut kami uraikan mengenai waktu-waktu dan tempat-temat terlarang untuk menunaikan shalat, sebagaimana disitat dari Percikan Iman.
Pertama, Waktu dimana shalat dilarang.
Saat akan menunaikan ibadah shalat, sebaiknya hindari waktu-waktu dimana shalat itu dilarang. Waktu-waktu terlarang tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, Rasulullah Saw. melarang shalat setelah shalat Subuh hingga matahari bersinar.
Seperti yang disampaikan Ibnu Abbas r.a. yang berkata,
“Datanglah orang-orang yang diridhoi dan dia ridho kepada mereka yaitu Umar r.a., dia berkata bahwasanya Rasulullah Saw.melarang shalat sesudah Subuh hingga matahari bersinar …” (H.R. Bukhari)
Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apabila sinar matahari terbit, akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari tinggi…” (H.R. Bukhari)
Larangan ini berkaitan dengan shalat Dhuha. Jadi upayakan tunaikan shalat Dhuha saat matahari sudah terlihat, atau jika tidak terlihat maka tunaikan shalat dhuha kira-kira mulai pukul 7.
Kedua, sekitar 10 menit sebelum Zuhur atau saat matahari tinggi.
“Rasulullah Saw. melarang shalat pada tiga saat, yaitu ketika terbit matahari sampai tinggi, ketika hampir Zuhur sampai tergelincir matahari, dan ketika matahari hampir terbenam.” (H.R. Bukhari).
Kemudian dari Abu Hurairah r.a. berkata,
“Rasulullah Saw. telah melarang shalat pada waktu tengah hari tepat (matahari di atas kepala) sampai tergelincir matahari, kecuali pada hari Jumat.” (H.R. Abu Daud).
Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apabila sinar matahari terbit, akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari tinggi. Apabila sinar matahari terbenam, akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari benar-benar terbenam.’” (H.R. Bukhari)
Ketiga, sekitar 10 menit sebelum Maghrib atau saat matahari terbenam.
Uqbah bin Amir al-Juhani r.a. berkata,
“Rasulullah Saw. melarang kami mengerjakan shalat atau mengubur orang yang meninggal pada tiga waktu berikut: saat matahari terbit sampai naik, saat matahari tepat di atas kepala sampai tergelincir, dan saat matahari akan terbenam sampai benar-benar terbenam.” (H.R. Muslim)
Kedua, Tempat-tempat terlarang untuk shalat.
Dalam beberapa hadits sahih, terdapat riwayat mengenai tempat terlarang untuk melakukan ibadah shalat, yaitu sebagai berikut.
Pertama, kuburan dan kamar mandi.
Sabda Rasulullah Saw., “Seluruh bumi ini adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi” (H.R. Abu Daud).
Kedua, tempat ibadah agama lain, terlebih tempat yang terdapat patung di dalamnya.
Umar r.a. berkata, “Kami tidak mau memasuki gereja kalian (shalat) disebabkan patung-patung yang terdapat di dalamnya, yakni gambar-gambar.” (H.R. Bukhari)
Ketiga, kandang unta.
Abu Hurairah r.a. berkata, telah bersabda Rasulullah Saw., “Kalian boleh shalat di kandang kambing, tetapi jangan shalat di kandang unta.” (H.R. Tirmidzi)
Selain itu, ada pula keterangan yang menyebutkan tempat-tempat yang sangat tidak layak dijadikan tempat shalat, sebersih apa pun tempat tersebut, yaitu shalat di tempat pembuangan sampah dan tempat berlalu-lalangnya orang-orang. Walaupun hadits-hadits tersebut dinilai dhaif, tetapi masih bisa digunakan karena tempat-tempat tersebut memang tidak pantas dijadikan sebagai tempat shalat. Wallahu a’lam. []