UANG adalah alat tukar barang atau jasa. Tahukah anda jika pada dunia perdagangan sebelum uang diperkenalkan dalam masyarakat sebagai alat tukar barang atau jasa, mereka masih menggunakan sistem barter. Barter adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan cara tukar menukar antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Seperti misalnya jika seorang petani sayur menginginkan ikan, maka dia akan mencari nelayan untuk menukarkan sayurnya dengan ikan.
Begitu pula sebaliknya, seorang nelayan juga akan menukarkan ikannya dengan sayur si petani tersebut. Dalam barter kedua bela pihak pelaku transaksi harus memiliki akad yang jelas agar mereka saling menguntungkan atau tidak merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu dapat disimpulkan jika dalam sebuah perdagangan kita harus mengerti bagaimana dasar hukum islam tentang jual beli yang benar dan bagaimana jual beli terlarang dalam islam.
BACA JUGA: Perjuangan Abu Bakar setelah Memeluk Islam
Uang adalah alat tukar barang atau jasa ( medium of exchange ). Dan seperti yang ditegaskan oleh Imam Al Ghazali jika Allah telah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim untuk menentukan atau mengukur suatu harga agar harta bisa diukur dengan keduanya ( dinar dan dirham ). Oleh sebab itu sebagai orang islam yang baik, sebaiknya kita memfungsikan uang sesuai dengan hakikat atau ketentuannya yang sesuai dengan tujuan ekonomi islam seperti berikut fungsi uang dalam islam:
1 Memfungsikan uang dengan baik dan benar sesuai dengan hukum ekonomi syariah dalam islam akan membuat uang lebih berkah.
Memfungsikan uang dengan aturan islam yang benar dan menghindari riba, karena mengikuti aturan tersebut termasuk dalam salah satu cara sukses menurut islam.
3 Dalam menjalankan sebuah aktivitas transaksi jual beli, kita juga harus tahu apa saja macam-macam riba karena ada banyak sekali bahaya riba bagi kehidupan kita.
Kita harus mengetahui apa saja peraturan yang ada, karena hal tersebut merupakan salah satu cara untuk sukses dunia akhirat menurut islam.
5 Dan jika mendapatkan lebih dari rezeki jual beli tersebut, kita harus bisa melaksanakan rukun islam yang ke 5 yaitu berzakat pada orang-orang yang berhak sebagai penerima zakat tersebut.
Uang Pada Masa Khalifah
Uang adalah alat tukar yang saat ini kita gunakan untuk mendapatkan suatu barang atau pun jasa. Namun pernahkah anda berpikir, kapan mata uang dikenal dalam dunia perdagangan ?? Jika kita melihat dari sejarah perekonomian dalam islam, mata uang adalah alat tukar yang mulai dikenal sejak awal masa kekhalifahan. Pada masa khalifah Umar R.A dan Usman R.A misalnya, mata uang dicetak mengikuti desain dirham milik Persia. Pada masa pemerintahan Umar R.A pernah muncul sebuah usulan untuk membuat mata uang dari kulit unta atau domba, tapi pada akhirnya usulan ini tidak terrealisasikan karena adanya berbedaan pendapat dari para sahabat. Namun pada masa pemerintahan Ali R.A mulai mencetak mata uang dengan desain baru walaupun mata uang tersebut terbatas dalam pengedarannya.
Sedangkan pada masa Muawiah mata uang dicetak dengan desain gambar gubernur dan pedang seperti miliki Persia. Pada masa Muawiah gubernur Irak yang bernama Ziad juga mencetak mata uang dengan desain menggunakan nama khalifah pada dirham Irak. Dan hingga saat ini setiap negara masih menggunakan gambar dan nama dari tokohnya untuk mata uang tersebut.
Reformasi Uang Pada Masa Abdul Malik ( 76 Hijriah ) dan Ibnu Faqih ( 289 Hijriah )
Pada masa Abdul Malik pada dinar dan dirham memiliki nilai tukar yang stabil yaitu 1:10, dan ini terjadi dalam periode yang cukup lama. Pada masa tersebut nilai emas dan perak memiliki perbandingan 1:7 dan jika di akumulasikan menjadi dinar 20 karat akan setara dengan sepuluh dinar 14 karat. Pada masa Abdul Malik beliau pernah melakukan reformasi moneter dengan mengubah dirham menjadi 15 karat, sedankan berat mas pada dinar dikurangi dari 4,55 menjadi 4,25 gram.
Sedangkan pada masa Ibnu Faqih, dirham memiliki nilai yang kuat dengan perbandingan 1:17 dan akhirnya stabil pada nilai 1:15. Setelah Abdul Malik melakukan reformasi moneter, maka perbandingan nilai satu dinar menjadi 4,25 gram sedangkan satu dirham 3,98 gram, dan untuk satu uqiyya sebesar 40 dirham, satu liter 12 uqiyya setara 90 mistqal, satu mistqal 22 karat, satu qist 8 liter yang akan setara dengan setengah sa’.
Dan tahukah anda jika Amerika juga menggunakan kurs perbandingan 1:15 pada 1792 – 1834 Masehi. Namun Amerika memiliki keputusan berbeda dengan Absul Malik yang melakukan reformasi moneter. Amerika lebih memilih untuk mempertahankan kurs nya walaupun pada Eropa nilai uang emas menjadi 1:15,5 hingga 1:16,6. Pada masa ini mata uang lama mengalir ke Amerika sedangkan pada mata uang emas keluar dari Amerika,
Uang Pada Ditahun ( 1519-1579 M ) Elizabeth ( 1558-1603 ) Bersama Sir Thomas Gresham.
Pada masa ini Sir Thomas Gresham menjabat sebagai salah satu penasehat Elizabeth ketika ia naik tahta pada pertengahan abad enam belas. Pada masa ini telah terjadi banyak kasus pemalsuan uang koin, yang dalam kitab fiqih islam disebut dengan maghsyusy. Dengan terjadinya kasus tersebut Elizabeth memiliki usulan untuk membuat desain koin baru dengan bahan emas. Dan walaupun desain atau bahannya diubah ratu tetap akan menjaga face value atau nilai uang agar tetap dapat menjaga sektor perdagangan pada masa tersebut.
Setelah uang yang dicetak menggunakan bahan emas tersebut diedarkan, masyarakat malah lebih memilih untuk menggunakan uang yang lama. Hal ini terjadi karena masyarakat lebih memilih untuk mencairkan, dan mengolah koin emas tersebut sebagai perhiasan dibandingkan menjadikannya sebagai alat tukar. Oleh sebab itu Gresham memiliki teori “bad money drives out good money “.
Uang Pada Masa Ibn Taimiyah ( 1263-1328 )
Ibn Taimiyah adalah ulama islam yang hidup pada masa pemerintahan Mamluk, dalam masa ini telah memiliki kejadian yang sama seperti masa Ratu Elizabeth. Pada masa ini terdapat 3 jenis mata uang yaitu, dinar (emas), fulus (tembaga), dirham (perak).
Pada masa ini uang fulus beredar luas, pada uang dinar peredarannya cukup terbatas dan sedangkan pada uang dirham peredarannya tidak menentu. Kejadian inilah yang sudah dirumuskan oleh Ibn Taimiyah sebelum teori Gresham muncul, pada perumusannya Ibn Taimiyah menyatakan jika uang dengan kualitas rendah akan mampu mengalir masuk dengan mudah dibandingkan uang yang memiliki kualitas tinggi (emas/dinar/dirham)
Uang Dalam Kitab Ihya Ulumuddin
Dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali mengatakan bahwa uang adalah cermin yang berarti tidak memiliki ketetapan warna namun hanya bisa mendeskripsikan nya. Begitu juga dengan uang yang tidak memiliki harga tapi bisa mendeskripsikan semua harga.
Uang bukanlah sebagai komoditi, dan oleh sebab itu uang tidak akan bisa diperjual belikan dengan harga yang tetap. Dalam kitabnya Imam Al Ghazali mengatakan jika kita memperjual belikan uang, berarti sama dengan menghentikan fungsi dari uang tersebut. Dan jika uang diperjual belikan maka hanya akan sedikit uang yang dapat difungsikan sebagai uang pada hakikatnya. Uang dalam ekonomi islam hanya memiliki 2 fungsi yaitu:
Medium of Exchange yang berarti bahwa uang adalah sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu barang, sehingga tidak perlu melakukan pertukaran barang dengan barang lainnya. Selain itu medium of exchange berfungsi untuk meminimalisir adanya masalah dalam barter.
Unit of Account yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang yang akan di perjual belikan dan untuk mengukur suatu nilai dari kekayaan.
Tujuan Kegunaan Uang
Di dalam tujuan ekonomi islam uang adalah sebuah alat tukar yang dimanfaatkan untuk mendapatkat suatu barang atau jasa. Dalam menjalankan sebuah jual beli, uang merupakan alat transaksi ekonomi dalam islam yang memiliki beberapa manfaat atau kegunaan di antaranya yaitu :
1. Di dalam islam uang memiliki kegunaan yang jelas yaitu sebagai alat tukar atau medium of exchange. Uang adalah sebuah media alat tukar yang dapat difungsikan untuk mendapatkan suatu barang atau jasa, oleh sebab itu uang tidak dapat dijadikan sebagai komoditi.
BACA JUGA: Sistem Deposito Menurut Syariat Islam
2. Kegunaan uang dalam islam yang kedua adalah sebagai unit of account. Didalam kitabnya Imam Al Ghazali mengatakan jika kita melakukan ekonomi atau transaksi barter, juga diperlukan adanya unit of account atau sebuah ketentuan (perjanjian dalam akad).
3. Uang dapat digunakan sebagai store of value. Penggunaan ini akan hadir dalam teori konvensional, namun menurut Imam Al Ghazali menuturkan jika store of value tidak diperbolehkan dalam islam. Hal ini tidak diperbolehkan karena dianggap sama saja dengan menghentikan fungsi dari uang tersebut dan dianggap sebagai jual beli terlarang dalam islam. []
SUMBER: DALAMISLAM