• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Kastara

Ilustrasi. Foto: Kastara

1
BAGIKAN

DALAM Islam, muslim yang telah meninggal harus diurus sesuai dengan syariat, antara lain dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.

Seindah dan sebanyak apapun harta atau pakaian yang dimiliki seorang muslim, pada saatnya meninggal dunia, dia hanya akan memakai kain kafan, yakni beberapa helai kain putih yang biasa digunakan untuk menutup dan membungkus jenazah dalam Islam. Maka, tak sedikit muslim yang sudah mempersiapkan kain kafan mereka untuk persiapan kematiannya kelak.

Nah, bagi muslim yang ingin mempersiapkan kain kafannya, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Hal ini juga penting bagi muslim yang terkena kewajiban untuk menyelenggarakan jenazah sesama muslim.

BACA JUGA: Dimana Kain Kafanku?

ArtikelTerkait

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Ketentuan ini terkait bentuk, ukuran dan model kain kafan. Berikut yang harus diperhatikan:

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dikafani menggunakan tiga helai kain dari Negeri Yaman yang berwarna putih bersih berbahan katun dan bukan berupa pakaian maupun surban.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari [1264], Muslim [941])

Dari pemahaman hadits ini dan lainnya bahwa disunnahkan dalam kain kafan sebagai berkut:

1 Berwarna putih

Berdasarkan hadits:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Pakailah pakaian berwarna putih, karena itulah sebaik-baiknya pakaian, dan jadikan itu sebagai kafan bagi mayit kalian.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (3878), At-Tirmidzi (994), Ibnu Majah (1472). Shahih li ghairihi)

Advertisements

2 Bagi pria kafan sebanyak tiga lapis

Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki sebanyak 3 helai atau lapis.

3 Bagi wanita kain kafan sebanyak lima lapis

Dalil tentang hal ini adalah hadits dhaif, bahwa Laili binti Qaif As-Saqafiyah berkata:

كُنْتُ فِيمَنْ غَسَّلَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ وَفَاتِهَا، فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحِقَاءَ، ثُمَّ الدِّرْعَ، ثُمَّ الْخِمَارَ، ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ، ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ»، قَالَتْ: «وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عِنْدَ الْبَابِ مَعَهُ كَفَنُهَا يُنَاوِلُنَاهَا ثَوْبًا ثَوْبًا» “

“Aku adalah salah seorang yang memandikan Ummu Kulsum putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika wafatnya. Kain pertama yang diberikan rasulullah kepada kami adalah kain sarung, baju kurung, jilbab, selimut, lalu dibungkus beserta kain yang lainnya. Ia melanjutkan, Sedangkan Rasulullah duduk di depan pintu. Beliau membawa kain kafan dan memberikannya kepada kami satu persatu.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (3157) dengan sanad Dhaif)

Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama berpendapat bahwa jumlah kain kafan wanita adalah lima lembar dan hal itu disunnahkan karena memang wanita dikhususkan selalu lebih dalam berpakaian untuk menutupi auratnya dibanding laki-laki, begitu pula setelah meninggal dalam mengkafani.

4 Kain katun

Sangat dianjurkan menggunkan kain yang berbahan katun.

5 Bukan pakaian atau surban

Namun,  boleh mengkafani menggunakan surban namun lebih utama ditinggalkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ لَمَّا تُوُفِّيَ، جَاءَ ابْنُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، وَصَلِّ عَلَيْهِ، وَاسْتَغْفِرْ لَهُ، فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَهُ

“Bahwa ketika Abdullah bin Ubay meninggal, anaknya datang menemui nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, wahai rasulullah, berikanlah gamismu kepadaku untuk aku kafankan kepadanya. Shalatkanlah dan mintakanlah ampunan untuknya. Rasulullahpun memberikan gamisnya.” (Hadits Riwayat:. Al-Bukhari [1269], Muslim [2774])

Imam Syafi’i berkata dalam al-Umm (1/236), “jika dikafani dengan gamis, maka gamis tersebut diletakan pada bagian dalam, kemudian dilapisi dengan kain kafan di atasnya.”

BACA JUGA: Kain untuk Kupakai sebagai Kafanku

6 Salah satu dari kainnya berupa kain hibarah

Yaitu bergaris dan berwarna. Diriwayatkan dari jabir dari nabi SAW:

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

“Apabila diantara kalian meninggal dan menemukan sesuatu maka kafanilah dengan menggunakan kain hibarah.” (Hadits Riwayat:. Abu Daud [3150], Al-Baihaqi [3/403])

7 Kain kafan diberi wewangian

Diriwayatkan dari jabir, Rasulullah SAW bersabda:

اذا أجمرتم الميت , فأجمروه ثلاثا

“Apabila kalian memberikan wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (Hadits Riwayat: Ahmad [3/331], Ibnu Abi Syaibah [3/265], Hakim [1/355], Al-Baihaqi [3/405])

Sebagian golongan ulama membolehkan, dikarenakan kebiasaan semasa hidupnya ketika sehabis mandi, memakai pakaian baru dan memakai wewangian, begitu pula mayit. []

SUMBER: FIKROH

Tags: Islamkain kafanKetentuansyariat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Mengetahui Air Layak Konsumsi

Next Post

Belajar dari Perang Mut’ah; Menunduk atau Menanduk?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

12 Mei 2025
Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

12 Mei 2025
Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Mobil

Perbendingan Mobil Listrik vs Mobil Hybrid menjadi semakin relevan di tengah tren kendaraan ramah lingkungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.